Zulhas Pastikan Beras Premium Lokas Bebas PPN 12 Persen, Shirataki Bakal Kena

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Koordinator Pangan (Menko) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan beras khusus produksi dalam negeri tidak dikenakan PPN 12%.

Oleh karena itu, Presiden jelas-jelas menyatakan berpihak pada masyarakat bawah dan menengah, sehingga hanya memungut PPN sebesar 12% atas barang-barang mewah, termasuk produk beras populer. Oleh karena itu, beras premium dan beras populer tidak akan dihitung.” dikenakan PPN 12%,” kata Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23 Desember 2024). Zulhas menegaskan, jenis beras yang akan dikenakan PPN 12% adalah beras yang tidak diproduksi di dalam negeri atau diimpor, seperti beras Jepang. shirataki.

“Singkatnya, tidak ada pangan yang dikenakan PPN 12% dan tidak ada produk yang diproduksi di dalam negeri, kecuali beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri, seperti beras Jepang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan, beras premium tidak dikenakan PPN sebesar 12%.

Oleh karena itu, beras spesialti produksi dalam negeri bahkan tidak dikenakan PPN sebesar 12% karena Pemerintah mendorong produksi pangan dalam negeri.

Arief Prasetyo Adi mengatakan: “Oleh karena itu, impor beras khusus dikenakan PPN sebesar 12%.

Sebagai informasi, pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% pada tiga item ketika PPN 12% diterapkan pada 1 Januari 2025.

Ketiga barang tersebut adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Ketiga barang tersebut dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPN (DTP) untuk menaikkan tarif PPN yang berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini merupakan komitmen Pemerintah dalam menyiapkan perangkat keuangan untuk mendukung masyarakat. (semut/nba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top