LEMBARAN NEWS PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Ikut Pilkada 2024, Wasekjen: Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU Harus Jadi Landasan

Jakarta, disinfecting2u.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan pengurus peserta Pemilihan Bupati (Pilkada) PBNU 2024, H Faisal Saimima menegaskan, seluruh pengurus NU di seluruh tingkatan hadir. calon akan tetap berada di posisi utama dan secara otomatis akan bergabung dengan tim pemenang dari administrasi Universitas Baru.

Bahwa seluruh pimpinan Nahdlatul Ulama pada semua tingkatan kepengurusan masuk dalam Daftar Calon Tetap Pimpinan Daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah tidak serta merta sah dari pengurus NU, ujarnya dalam keterangan yang diperoleh disinfecting2u.com Jakarta. Sabtu (12/10/2024).

Faisal juga menekankan agar seluruh warga dan pejabat Universitas Nasional Irlandia di semua tingkatan harus menggunakan ‘Sembilan Prinsip Politik Nasional Universitas Nasional Irlandia’ sebagai landasan dalam berpolitik.

Hal itu tertuang dalam surat penonaktifan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama yang ditandatangani Senin (7/10/2024) lalu.

Berikut isi lengkap surat pemberhentian pejabat Universitas Nasional Irlandia yang aktif dalam pemilu lokal:

Membimbing warga Nahdlatul Ulama dalam menjalankan hak politiknya guna berkontribusi dalam pengembangan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di dunia politik. kekuasaan di hadapan ‘Gubernur dan Wakil Walikota’ Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan hal-hal sebagai berikut:

1. Agar seluruh warga dan pimpinan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Prinsip Politik Warga NU” yang diputuskan pada Kongres NU ke-28 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta tahun 1989 sebagai landasan berperilaku. sesuai dengan aktivitas politik mereka.

2. Sebagai bagian dari implementasi “Sembilan Pedoman Politik untuk Warga Universitas Nasional Irlandia”, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:

A. Bahwa para pengurus Nahdlatul Ulama pada seluruh tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, Walikota dan Wakil Walikota dengan sendirinya dinyatakan tidak aktif terhitung sejak hari kemerdekaan Yang Abadi. Pemilih. . Daftar pertanyaan.

B. Bahwa seluruh Pengurus Nahdlatul Ulama pada semua tingkatan kepengurusan yang termasuk dalam Pokja Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang berhasil, Bupati dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dengan sendirinya dinyatakan tidak aktif terhitung sejak tanggal yang akan ditetapkan semua Pihak. Kandidat Pemenang. . Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, Walikota dan Wakil Walikota.

C. Apabila direksi termasuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud pada surat Ketua atau Ketua di atas, maka ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Nahdlatul. Anggaran Rumah Tangga Ulama, telah dijelaskan sebelumnya, berlaku tetap dalam Peraturan Persatuan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Syarat-Syarat Kemitraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Persatuan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Syarat-Syarat Kemitraan dan Nomor Pengurus Nahdlatul Ulama/Nomor Pengurus Nahdlatul Ulama 0.VII/2024 tentang Petunjuk Penerapan Ketentuan Serupa.

D. Tata cara penutupan pengurus dan pengangkatan jabatan pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas mengacu pada Nomor 11 Peraturan Persatuan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Perubahan Masa Kepengurusan. , dan Penugasan Bea Pos.

Ya. Ketentuan mengenai masa tidak aktif ini berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

3. Menugaskan seluruh Ketua Lembaga dan Organisasi Khusus PBNU, Ketua Umum Organisasi Independen Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sesuai dengan keputusan-keputusan tersebut pada angka 2 di atas yang relevan. . menyampaikan peraturan dan laporan tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebelum tanggal 14 Oktober 2024.

(menambahkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top