Palestina: Israel Langgar Hukum Internasional atas Pemboman Sekolah di Gaza

Jakarta, disinfecting2u.com – Dewan Nasional Palestina (PNC) pada Sabtu (14/12) mengutuk aksi pengeboman Israel terhadap gedung Balai Kota Deir Al-Balah di tengah Gaza dan sebuah sekolah yang menjadi tempat penampungan pengungsi.

PNC juga menyatakan bahwa tindakan Israel jelas melanggar hukum dan norma internasional, dan merupakan serangan yang disengaja terhadap warga sipil yang tidak berdaya.

“Apa yang terjadi di Gaza merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang menunjukkan kebrutalan pendudukan dan perdamaian dunia dalam kaitannya dengan penderitaan mereka yang terkepung dan terkepung,” kata PNC (Parliament Palestine Liberation Organization) dalam keterangan resminya, Minggu (15/12/2024).

PNC mengatakan serangan terhadap gedung Balai Kota Deir Al-Balah dan Sekolah Menengah Al-Majda Waseela, tempat para pengungsi melarikan diri, merupakan serangan langsung terhadap warga sipil yang tidak berdaya, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak mereka.

Majelis Nasional mendesak komunitas internasional dan dunia bebas untuk segera bertindak menghentikan pembantaian dan tragedi ini dan untuk mencapai keadilan bagi orang-orang yang telah lama menunggu kebebasan dan martabat.

Dewan menegaskan kembali pentingnya mengakhiri larangan apartheid dan perang berdarah yang terjadi di Jalur Gaza dan pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Sebelumnya pada hari Sabtu, 10 warga Palestina, termasuk Walikota Deir Al-Balah, Diab Al-Jarou, tewas dalam serangan udara Israel yang menargetkan gedung Balai Kota.

Pesawat Israel juga menyerang Sekolah Menengah Al-Majda Waseela di Kota Gaza, yang penuh dengan pengungsi, menewaskan tujuh warga Palestina, termasuk anak-anak.

Israel telah melancarkan perang genosida terhadap Jalur Gaza, yang sejak serangan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023, telah menewaskan lebih dari 44.800 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Memasuki tahun kedua genosida di Gaza, kritik internasional semakin meningkat, dengan para pejabat dan lembaga menyebut serangan dan blokade bantuan kemanusiaan sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan populasi.

Bulan lalu, Mahkamah Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilancarkannya di Jalur Gaza (ant/ree).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top