Pilkada Pangkalpinang dan Bangka Bakal Diulang, KPU Sebut Paslon yang Kalah Bisa Maju Lagi

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemilihan Wali Kota Pangkalpinang dan Pemilihan Wakil Bangka (Pilbup) akan diulang pada 27 Agustus 2025.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan dua calon (paslon) yang sebelumnya bertarung dan gagal di Pilkada 2024 bisa mencalonkan diri kembali.

“Kalau calon yang kalah dalam satu kontestasi, kalau boleh ikut kontestasi lagi, jawabannya iya. Selama masyarakat masih berjalan seperti itu,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12). itu bukan satu pasangan.

“Dan kemungkinan besar akan ada calon-calon baru juga, seperti biasa,” ujarnya.

Afif pun membeberkan alasan pilkada di kedua daerah itu diulang pada Agustus 2025. Menurut dia, KPU membutuhkan waktu lama untuk memeriksa berkas pendaftaran calon.

Jadi berapa hari lagi langkah-langkah undang-undang itu bisa dipotong? Berbeda dengan saat kampanye, jelas Afif.

Makanya Agustus kita tinggalkan, karena langkahnya tidak bisa kita potong, lanjutnya.

Kemudian, KPU juga membutuhkan waktu untuk memverifikasi data jika ada calon independen yang mendaftar.

“Kalau misalnya pelamar swasta lebih banyak, kami akan melakukan yang namanya verifikasi data.” Dan itu butuh waktu, undang-undang menentukan kapan, berapa hari, dan KPU serta buruh harus melakukannya,” tegas Afif. (saa/dpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top