Jangan Kaget! Netflix, Spotify hingga Youtube Premium Kena PPN 12 Persen Tahun Depan, Harga Langganannya Naik Jadi Segini

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tersebut berlaku untuk semua produk kecuali barang kebutuhan pokok seperti layanan streaming seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium yang dikenakan pajak PPN sebesar 12 persen.

Situasi tersebut dibenarkan Suryo Utomo, Direktur Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), usai mengikuti konferensi pers paket kebijakan ekonomi kesejahteraan. 

Netflix kena, (Spotify) sama (PPN di bawah 12 persen), kata Suryo dari Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian DKI Jakarta, Senin (16/12/2024).

Berdasarkan perhitungan, dampak tambahan biaya layanan dan PPN bervariasi sebesar 12 persen, dari Rp500 hingga Rp2.000. Kenaikannya tergantung paket yang digunakan pelanggan. Berikut perbandingan biaya layanan media setelah memperhitungkan PPN Indonesia 12 persen. Netflix

– Bisnis Seluler: 54.000 hingga 54.486 – Paket Dasar: 65.000 hingga 65.586 – Standar: 120.000 hingga 121.081 – Denda Khusus: 186.000 hingga 187.6762 Spotify

– Paket Mini: 10.700 hingga 10.796 – Paket Individu: 54.990 hingga 55.485 – Paket Keluarga: 86.900 hingga 87.683 – Paket Duo: 71.490 hingga 72.134 – Paket Disney +3,8:0 hingga 2 Ho7t.

– Paket Basic: 65.000 hingga 72.027 – Paket Premium: 119.000 hingga 120.0724

– Paket Individu: 76.590 hingga 77.280 – Paket Keluarga: 154.290 hingga 155.680 – Paket Pelajar: 46.065 hingga 46.4805

– Paket spesial: 33.000 hingga 33.2966

– Paket Individu: 55.000 hingga 55.495 – Paket Keluarga: 85.000 hingga 85.765 – Paket Pelajar: MAX 35.000 hingga 35.3157

– Kartu Seluler: 49.000 hingga 49.441 – Standar: 79.000 hingga 79.712 – Biaya tambahan: 119.000 hingga 120.0728

– Paket bersama: 39.000 hingga 39.351 – Paket VIP: 49.000 hingga 49.4419

– Paket standar: 59.000 hingga 59.53210. IQIYI

– Paket Basic: 19.000 hingga 19.171 – Paket Eksekutif: 39.000 hingga 39.351 – Promosi Spesial: 59.000 hingga 59.531

Airlangga menjelaskan, PPN sebesar 12 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan masyarakat atau barang kebutuhan pokok. 

Diantaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, makanan manis, layanan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, layanan keuangan, layanan asuransi, vaksinasi polio, dan konsumsi air.

“Kalau produk kebutuhan negara, PPN rumah mungkin 0 persen, semuanya bebas PPN, jadi ujung-ujungnya kami tawarkan fasilitas seperti produk khusus,” kata Airlangga. (nba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top