Jakarta, tvonews.com – Iuran BPJS kesehatan pasti berubah mulai Desember 2024. Perubahan ini seiring dengan penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem Kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2025.
Penyesuaian besaran iuran BPJS kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya. , dan pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Bagi masyarakat umum, Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan tetap mempertahankan struktur tarif lama pada masa transisi.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan perubahan tersebut, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami perubahan iuran dan manfaat yang tersedia khususnya pada tahun 2025.
Berikut rincian Iuran BPJS Kesehatan terbaru per Desember 2024: Struktur Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Perubahan struktur iuran BPJS kesehatan yang berlaku mulai Desember 2024 ini masih mengacu pada aturan sebelumnya, dengan pembagian sebagai berikut:
Kelas 1: Peserta dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per bulan dengan manfaat layanan kamar rumah sakit Kelas 1.
Kelas 2: Iuran peserta Kelas 2 ditetapkan sebesar Rp 100.000 per bulan yang memberikan akses kamar rumah sakit Kelas 2.
Kelas 3: Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan berlaku bagi peserta dengan manfaat layanan kamar rumah sakit kelas 3.
Sistem iuran lama ini akan tetap berlaku hingga peraturan standar kelas rawat inap diterapkan pada Juli 2025.
Bagi peserta PBI, iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sedangkan pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta Penerapan Jam Standar Rawat Inap (KRIS).
BPJS Kesehatan akan mengubah sistem dari Kelas 1, 2 dan 3 menjadi Kelas Standar Rumah Sakit (KRIS) pada Juli 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk pemerataan pelayanan kesehatan agar lebih adil bagi seluruh peserta tanpa memandang golongan.
KRIS akan menyatukan seluruh peserta dalam kategori pelayanan dimana fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang memenuhi standar minimal yang ditetapkan pemerintah.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Namun sejauh ini tarif sistem KRIS masih dalam pembahasan. Pemerintah memberi batas waktu 1 Juli 2025 untuk menentukan iuran dan manfaatnya secara rinci. (nba)