Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai Rp 288 miliar dari tersangka kasus korporasi PT Darmex Plantation hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan kelompok Duta Palma kasus korupsi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, kini total uang yang disita dalam kasus tersebut mencapai 1,3 miliar. Rp.
Harli mengatakan, sejak penetapan perusahaan tersangka, pihaknya sudah empat kali melakukan penyitaan uang tersebut.
Pertama nilainya Rp 450 miliar, kedua sekitar Rp 372 miliar, ketiga Rp 301 miliar, dan saat ini Rp 288 miliar.
Oleh karena itu, totalnya ada sedikitnya Rp 1,4 triliun uang tunai yang diamankan penyidik kasus ini, kata Herli, Selasa (12/03/2024).
Harli menjelaskan, uang sitaan itu akan segera disetorkan ke bank kustodian Kejagung.
Oleh karena itu, penyidik sangat menghormati prinsip ini, uang sitaan segera disetorkan ke bank, jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Federal (MA) memotong hukuman pimpinan PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi. Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengurangi kewajiban pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada Surya Darmadi.
Mahkamah Agung mengurangi kewajiban ganti rugi yang harus dibayar Surya Darmadi menjadi Rp 2 miliar. Meski sudah putusan tingkat pertama dan banding, Surya Darmadi terpaksa membayar ganti rugi sebesar Rp 42 triliun.
Dengan keputusan pencabutan ini, Surya Darmadi tidak perlu membayar kerugian negara senilai Rp40 miliar. Namun hukuman penjara Surya Darmadi bertambah dari 15 menjadi 16 tahun.
“Putusan, T = penolakan, jaksa = penolakan perubahan hukuman menjadi 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ganti rugi tunai sebesar Rp 2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” demikian dikutip melalui situs resmi Mahkamah Agung Federal, Selasa (19/9/2023).
Putusan ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 bersama Ketua Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto.
Sedangkan juri anggotanya adalah Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.
Diketahui, Pengadilan Tipikor memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan komersial perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi juga diperintahkan membayar ganti rugi senilai Rp42 miliar.
Tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor, Surya Darmadi mengajukan banding. Meski demikian, Pengadilan Tinggi DKI mengukuhkan putusan Pengadilan Tipikor tersebut.
Terakhir, Surya Darmadi mengajukan banding ke Mahkamah Agung sehingga uang ganti rugi dikurangi. (rpi/vsf)