Langsa, disinfecting2u.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, Aceh. merampok rumah tersangka penjual sabu seberat 40 kg yang sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri). Tersangka berinisial M diketahui warga Paya Meligo, Kabupaten Aceh Timur.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 5 Desember 2024, setelah BNNP Kepri menangkap M. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mencari lebih banyak bukti yang bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba yang menghubungkan tersangka.
Kepala Polisi BNN Kota Langs Kompol Muhammad Dahlan mengatakan, tersangka M diduga merupakan bagian dari jaringan besar bandar narkoba di berbagai daerah. “Kami terus bekerja sama dengan BNNP Kepri untuk mengidentifikasi keterlibatan tersangka dan menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya kepada disinfecting2u.com.
Tindakan tersebut juga menjadi penyebab langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom dan Kepala Badan Narkotika Nasional Aceh Brigjen. Pol. dr. Marzuki Ali Basjah. Kasus tersebut menunjukkan betapa seriusnya permasalahan pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh yang sering menjadi jalur pengangkutan dan penyimpanan narkoba.
“BNN Kota Langs menegaskan kembali komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman zat ilegal tersebut.” tambah Muhammad Dahlan.
Tim tersebut terdiri dari petugas, petugas dan staf BNN Provinsi Aceh, BNN Kota Langs dan BNN Aceh Tamiang serta Polres Aceh Timur.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan polisi berupaya mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka M. Sementara itu, BNN kini telah menangkap tersangka untuk melanjutkan ke pengadilan pidana. (mantan/tidak)