GAPPRI: Kenaikan HJE dan PPN Akan Perburuk Peredaran Rokok Ilegal

Jakarta, disinfecting2u.com – Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kebijakan pemerintah menaikkan Harga Eceran (HJE) rata-rata 10,5% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9% hingga 10%. Pada Januari 2025 hal ini akan memicu peningkatan peredaran rokok haram di pasaran sebesar 7%.

Presiden GAPPRI Henry Nazon menjelaskan dengan kenaikan harga tersebut, maka harga setiap kategori rokok kemungkinan akan meningkat sebesar 13,56% hingga 28,27% dengan rata-rata kenaikan sebesar 19%. Artinya rokok ilegal sudah menggelar karpet merah,” kata Henry dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1 April 2025).

Henry menegaskan, pertumbuhan HJE akan semakin membebani industri hasil tembakau (IHT), apalagi rata-rata pertumbuhannya berada di angka dua digit. Misalnya saja kenaikan HJE SKT sebesar 14,07% yang mendorong kenaikan harga rokok di pasaran.

Beban tersebut semakin berat dengan adanya kenaikan PPN dari 9,9% menjadi 10,7% yang diperkirakan akan menambah tekanan terhadap pelaku industri.

Meski upah minimum regional (UMP) naik, belum tentu daya beli konsumen meningkat, kata Henry. Faktanya, kenaikan biaya operasional, termasuk HJE, PPN, dan upah, semakin memberatkan produsen tembakau.

Terkait dampak terhadap konsumen dan tren rokok haram, Henry Henry mengingatkan bahwa kenaikan harga rokok yang melebihi nilai keekonomiannya akan memaksa konsumen beralih ke rokok yang lebih murah, termasuk rokok haram.

“Semakin banyak konsumen yang beralih ke rokok murah, apalagi ada yang ilegal sehingga kemungkinan besar akan menurunkan produksi rokok nasional. Jika hal ini terjadi, kami yakin keuntungan sebenarnya akan diambil oleh penjual rokok ilegal, bukan mereka. rokok

Ia juga mencontohkan, produksi rokok dalam negeri mengalami penurunan rata-rata 0,78% per tahun selama satu dekade terakhir dan tren penurunan ini akan terus berlanjut kecuali beban industri tembakau segera dikurangi.

Permintaan Relaksasi Pemerintah GAPPRI sebelumnya telah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (KemenQ), untuk memberikan relaksasi tanpa ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan tarif HJE antara tahun 2025 hingga 2027.

“Hal ini diperlukan agar industri hasil tembakau dapat pulih akibat peningkatan CHT dan HJE yang signifikan pada tahun 2020 hingga 2024, ditambah dengan dampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya teratasi,” kata Henry. .

Selain itu, GAPPRI telah menyurati Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati untuk mempertahankan tarif PPN rokok sebesar 9%. Hal ini diharapkan dapat membantu kelangsungan hidup IHT, yang situasinya sedang genting.

Henry PMK no. Surat Keputusan Nomor 2022 tentang Penyerahan PPN Hasil Tembakau 63 akan segera sejalan dengan kebijakan pemerintah terkini.

Mengingat PMK Nomor 63 Tahun 2022 tidak memuat ketentuan terkait PPN atas penyerahan hasil tembakau, maka IHT akan segera menyelaraskan dengan arah kebijakan pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan pada 31 Desember 2024. Standar kemewahan, pungkas Henry. penyataan. (Semut/NSP)

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top