Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan soal penambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tambang emas ilegal tersebut diduga dijalankan oleh tenaga kerja asing asal China dengan omzet hingga Rp 1,08 triliun.
Dian Patria, Ketua Satuan Tugas KPK Daerah (Kasatgas) Kolsup Kelima, mengatakan aktivitas penambangan seperti itu tersebar di berbagai wilayah di NTB seperti Randong, Dongpu, dan Sumbawa Barat dalam bahaya besar.
“Ini baru tiga lokasi penebaran, mungkin masih ada lagi di sebelah. Belum lagi yang di Lam Tong, Tong Bu, dan Sumbawa Barat, biaya bulanannya berapa? negara triliunan dolar.
Perkiraan peredaran tambang emas ilegal tersebut disampaikan Dian setelah sidak langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, dan Dinas ESDM NTB.
Dilihat dari hasil penilaian, tambang yang beroperasi sejak 2021 ini memiliki luas 98,16 hektare dan berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan.
“Lokasinya berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Diperkirakan omzet bulanannya bisa mencapai Rp90 miliar atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun,” jelasnya.
Data Dinas LHK NTB menunjukkan ada sekitar 26 lokasi penambangan liar di Sekotong, termasuk wilayah IUP PT Indotan. Dean meyakini negara mengalami kerugian besar akibat penambangan liar.
Dia menduga pemegang IUP dan pengusaha pertambangan berkolusi untuk menghindari pembayaran pajak dan royalti kepada negara.
“Kami melihat di sini ada potensi modus operandi dimana pemegang izin tidak menindak operasi penambangan liar ini. Mungkin tujuannya untuk menghindari pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” ujarnya.
Selain itu, sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan di tambang tersebut diimpor dari luar negeri, khususnya dari Tiongkok.
Ini termasuk merkuri dan peralatan khusus untuk proses pencucian sianida yang digunakan dalam pengolahan emas.
Dean juga mengingatkan potensi kerusakan lingkungan akibat limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan oleh penambangan liar. Limbah ini dapat mencemari sumber air dan pantai di sekitar lokasi penambangan.
“Kawasan di sekitar tambang ini sangat indah dan memiliki potensi wisata yang sangat besar. Namun tambang ilegal ini justru merusaknya melalui pembuangan merkuri dan sianida yang sembarangan. Jika tidak dikendalikan, dampaknya terhadap masyarakat lokal dan lingkungan akan sangat merugikan dia dikatakan.
Tambang emas ilegal tersebut diduga dijalankan oleh TKA asal China dan berlokasi di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang rambu peringatan di lokasi tersebut untuk mencegah aktivitas penambangan tanpa izin.
Tindakan KPK ini merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi fokus Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah,” kata Dekan.
Penambangan emas ilegal di Sekotong patut menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan perekonomian negara tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Tambang ilegal ini dijalankan oleh asing dan harus diberantas dan diselidiki secara menyeluruh. (putaran/mnt)