Palembang, tvoews.com – Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap kerugian negara sebesar Rp 22.591.320.000, dari salah satu tersangka Bambang Hariyadi Wikant, Direktur Utama (Dirutt Perja) (Dirutt Perja ) . Aduh.
Tersangka Bambang ditetapkan bersama empat tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur kereta api ringan (LRT) di Sumsel oleh Satgas Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun 2016-2020 dengan perkiraan kerugian pemerintah sebesar Rp 1,3 triliun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi SH MH mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 22 miliar yang dititipkan tersangka berinisial BHW, Dirjen. . dari PT Perentjan Djaj.
“Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara, uang tersebut akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Palembang untuk kemudian dijadikan barang bukti dalam penyidikan,” tegas Aspidsus saat rilis di selatan. Kejaksaan Sumatera, Kamis (28 November 2024).
Ia juga mengatakan, penyidik Reserse Khusus juga sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dan tersangka akan kami serahkan ke jaksa.
Mengenai para tersangka yakni inisial T selaku Kepala Departemen 2 PT Waskita Karya, UH selaku Kepala Gedung 2 PT Waskita Karya, SAP Kepala Departemen Konstruksi 2 PT Waskita Karya dan BHW selaku General Manager PT Perentjana Djaja. tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu Tim Reserse Khusus Kejati Sumsel menetapkan lima orang tersangka, yakni Bambang Hariyadi Wikanta, General Manager PT Perentjana Djaja, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Ignatius Joko. Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dua tersangka lainnya adalah Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan tersangka Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk kasus tersebut. periode Mei 2016 – Juli 2017.
Penyidik Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada tahun 2016 hingga 2020 yang memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. (Februari/Minggu)