LEMBARAN Buka Praktik Prostitusi Berkedok Pacar Sewaan, WNA Asal Uganda Dideportasi dari Bali

Denpasar, TVOnNews – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial LN telah dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rodenim) Denpasar setelah kedapatan melakukan prostitusi.

Berdasarkan pertanyaan imigrasi, LN menawarkan tarif setara US$650 atau INR 10 juta untuk layanan tiga jam.

Dari hasil tes, LN mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal lalu terbang ke Bali untuk melakukan prostitusi dan perjalanan dengan biaya Rp 3,5 juta.

LN ditahan di Rodinum Denpasar sejak 11 September 2024, sebelum diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Gid Dodi Duvita, Kepala Rodinum Denpasar, mengatakan LN tidak bisa langsung dicopot karena menunggu penyelesaian administrasi serta perempuan berusia 23 tahun itu membeli tiket pulang.

Selama di Bali, LN hanya melakukan satu kali saja, kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Badung, Bali, Ged Dodi Duvita, Kamis, seperti dilansir situs Antara. 

LN dikenal menjual dirinya melalui situs online dewasa. Di situs dewasa ini, seorang wanita berkulit putih membeberkan informasi detail tentang dirinya, mulai dari penampilan fisik hingga harganya.

Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung bergerak setelah menerima laporan pengaduan masyarakat.

Tak hanya PSK, petugas juga menemukan LN juga menyediakan mitra kencan atau persewaan.

Selain deportasi, Rudinam Denpasar juga mengusulkan agar LN dimasukkan dalam daftar terlarang agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia.

Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penahanan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.

Selain itu, WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dilarang seumur hidup. Namun Kanwil Kemenkumham Bali telah mengkaji dan mempertimbangkan seluruh kasus 412 orang asing pada Januari hingga Desember 2024.

Sedangkan pada Januari hingga September 2024, petugas imigrasi di Bali mendeportasi 412 warga negara asing (WNA), berdasarkan data Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023, dimana terdapat 335 WNA yang dideportasi melalui kantor imigrasi di Bali, seperti Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Sangaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Jumlah WNA yang dideportasi terbanyak berasal dari Rusia, Tiongkok, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasan penangkapan bermacam-macam, mulai dari pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran hukum, hingga perkara pidana. (apel/aes) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top