Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih perlu membangun kepercayaan masyarakat pasca penghentian program tersebut. Seorang pria bernama Ara meminta BP Tapera untuk membuat strategi untuk melibatkan masyarakat yang berkepentingan dengan menyoroti keuntungan dan manfaat konservasi di Tapera.
“Kami tahu pengurangan QE ini ditentang kemarin karena ini adalah langkah penghematan yang sebenarnya. Menurut saya, menabung itu bersifat sukarela. “Jadi bagaimana Tapera bisa populer sehingga masyarakat mau menabung di sana bukan karena terpaksa, tapi karena menguntungkan, aman, dan legal,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Ara juga meminta BP Taper menjamin keamanan dan transparansi pengelolaan dana investasi peserta.
Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana yang terjadi pada program serupa.
“Mereka harus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, pihak berwenang, dan pasar. “Menjamin transparansi, tidak adanya korupsi, efisiensi,” kata Ara.
“Minggu depan mereka harus mempersiapkan (strateginya). Raih kepercayaan masyarakat dengan bekerja keras, cerdas, bersih, dan efisien. Ciptakan strategi yang baik, program aksi yang baik. “Pilih orang yang tepat untuk mengelola semua ini,” tambahnya.
Program Tapera diatur melalui Keputusan Pemerintah no. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Kepesertaan taper yang tadinya hanya terfokus pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini meluas ke Pegawai Swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, Freelancer.
Beban program sebesar 3 persen akan dibagikan kepada karyawan dan perusahaan. Dana diskon bersifat wajib dan dikelola oleh BP Tapera.
Namun program ini mendapat penolakan dari sejumlah pekerja karena tidak semua orang berhak menerima subsidi pembiayaan perumahan.
Pengurangan kebutuhan pendanaan ini terbatas pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang memiliki gaji maksimal 8 juta rupiah per bulan dan tidak memiliki rumah sendiri.
Dalam PP 21/2024, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan pemerintah ke BP Tapera paling lambat tahun 2027 (ant/nba).