Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 Mulai Cair, Ini Golongan Yang Tidak Berhak Menjadi Penerima…

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Siswa Unggul (KJMU) Tahap II 2024 bagi penerima manfaat.

Plt Direktur Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan penyetoran modal akan dimulai pada 6 Desember 2024 secara bertahap bagi 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 siswa KJMU. Ya ampun, pemerataan kesejahteraan pendidikan berjalan lancar. Sarjoko di Jakarta, Minggu (15/12/2024), mengatakan, “Dana tersebut dapat digunakan penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku, buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan perlengkapan sekolah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bantuan sosial diberikan secara selektif, berkala dan ditujukan untuk menjamin perlindungan sosial bagi keluarga berpenghasilan rendah. Pada tahap kedua tahun 2024, belum seluruh pelanggan KJP Plus dan KJMU menjadi penerima.

Tanpa hak

Menurut Sarjoko, terdapat siswa yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial untuk membayar biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II 2024 karena: 1. Tidak termasuk dalam kriteria masyarakat miskin dan tidak mampu 2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil). Harta milik sendiri berupa tanah atau bangunan dengan nilai jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari 1 miliar rupiah.5. Melanggar aturan larangan penerimaan bansos KJP Plus, selain siswa yang tidak memenuhi syarat, menurut Sarjoko, ada juga siswa yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos peningkatan mutu pendidikan melalui ayat II tahun 2024. , antara lain: 1 No termasuk dalam kriteria masyarakat miskin dan masyarakat dalam keadaan hidup sulit. Penerima berlanjut selama lebih dari 10 semester.3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil). Memiliki harta berupa tanah atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar.5. Pelanggaran larangan sebagai penerima bantuan sosial KZHU 6. Pendatang baru pada semester empat.7. Mendapat dukungan lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 8. Rata-rata IPK 2 semester berturut-turut berada di bawah batas minimum.9. Pemilihan penerima manfaat KJP Plus dan KJMU ini terutama untuk memastikan bantuan sosial di bidang pendidikan dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa di Jakarta yang berasal dari keluarga, jelas Sarjono.

Informasi mengenai dana bantuan sosial untuk biaya pendidikan dapat dilihat di situs resmi dan jejaring sosial Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta antara lain @disdikdki, atau Pusat Pelayanan Operasional dan Sponsor Pribadi (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta antara lain @upt. p4op.

(hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top