Jakarta, disinfecting2u.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghentikan pasokan bahan bakar bensin jenis tertentu (JBT) atau solar ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berkurangnya pasokan solar akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di SPBU.
Stasiun Pasokan Diesel terletak di SPBU 7493504 Jalan Pahlawan, Desa Watuliandu, Kabupaten Kolaka.
Moratorium ini berlaku hingga 30 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Regional Sales Manager Sultra Pertamina, Patra Niaga, Sulawesi, Muhammad Faruq mengatakan, penghentian pasokan solar merupakan salah satu bentuk hukuman yang dilakukan Pertamina.
Sanksi tersebut terkait dengan aktivitas SPBU dalam pendistribusian solar.
Sanksi ini juga dijatuhkan setelah berkoordinasi dengan pengelola SPBU.
Faktanya, kami telah melanggar SOP perusahaan, sehingga kami telah memberikan teguran tertulis jika ada indikasi penipuan, kata Faruq seperti dikutip Antara, Rabu (3/10/2024).
“Setelah dilakukan peninjauan CCTV dan penggeledahan di lokasi, kami menemukan oknum di SPBU yaitu operator, pengawas, dan pengelola memang melanggar SOP,” lanjut Faruq.
Meski mendapat sanksi yang sama, pihaknya meminta kepada pengelola SPBU agar melakukan perbaikan SOP yang berlaku.
“Kami juga mohon perbaikan seperti tidak melayani pembelian berulang, menjamin data QR code kendaraan lengkap, tidak bisa membeli jerigen tanpa surat jaminan yang sah dan memerlukan CCTV di area SPBU agar dapat berfungsi dengan baik,” katanya. .
Sementara itu, Direktur Komunikasi, Hubungan, dan CSR Regional Sulawesi Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, penerapan sanksi tersebut merupakan bukti pentingnya Pertamina menindak SPBU nakal.
“Kami bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan menjual solar yang irit bahan bakar. Baik itu menyusul peristiwa yang beredar di wilayah tersebut, maupun dalam kegiatan pemantauan berkala Pertamina,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan untuk mendapatkan energi yang terjangkau. Dengan demikian, penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU merupakan tindakan ilegal.
“Kami juga menghimbau kepada konsumen, BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Segala penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” jelas Fahrougi.
Pembelian solar bersubsidi menggunakan kode QR aktif mulai Maret 2023. Saat ini seluruh SPBU sudah melaksanakan. Oleh karena itu, penerapan kode QR akan memudahkan pengguna yang memenuhi syarat untuk menerima alat bantu tidur.
Berdasarkan perintah Kepala BPH Migas Republik Indonesia No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang pengendalian pendistribusian BBM jenis tertentu, pembelian BBM bersubsidi wajib bagi kendaraan dengan QR Code yang meliputi kendaraan roda 4 pribadi yang mengkonsumsi 60 liter per hari, angkutan umum atau Barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari dan barang roda 6 vive sekitar 200 liter per hari. (vsf)