KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hingga Sekda Indra Pomi sebagai Tersangka Pemotongan Anggaran

Jakarta, disinfecting2u.com – Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap banyak orang dalam peristiwa over-the-air (OTT), penyidik ​​Komisi Peradilan Pidana (KPK) akhirnya menetapkan tersangka tiga di Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah Wakil Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Bomi Nasution, dan Wakil Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan anggaran kompensasi di Bagian Sekjen Daerah Pekanbaru.

“Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan cukup bukti untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan dengan menyerang tersangka sebanyak tiga orang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers. . di Fale Merah Putih pada Rabu (4/12/2024) pagi. 

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya melakukan pemotongan anggaran kompensasi di Divisi Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru sejak Juli 2024. 

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka. 

Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta, KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai Rp6,8 miliar. 

Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK menangkap total sembilan orang, delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta dengan jumlah uang Rp 6,82 miliar, demikian bunyi keterangan Ghufron.

Atas tindak pidana yang didakwakan, Risnandar, Indra, dan Novin dijerat Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Kejahatan. Praktik Korupsi. juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar dan dua orang lainnya dibawa ke kendaraan tahanan berseragam oranye untuk ditahan selama 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan tanggal 22 Desember 2024 di Rutan KPK. Penahanannya dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus Risnandar, termasuk pengusutan dugaan yang melibatkan pihak lain. 

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan bisa menelusuri dan mengusut aliran uang ilegal terkait persoalan ini. 

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada perintah dan aliran dana lain,” pungkas Gubernur. (hmd/nsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top