KPK Temukan Modus Tambal Sulam di Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Capai Rp1 Triliun dari Mainkan Dana APBN

Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik “kuratif” dalam mengusut korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sistem ini melibatkan penggunaan pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama, sehingga menyalahgunakan sumber daya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (SEB).

Temuan ini menunjukkan adanya manipulasi dalam sistem pelayanan kredit di LPEI.

“Sejauh ini penyidik ​​menemukan praktik yang lazim dilakukan LPEI untuk melakukan peminjaman dan refinancing pembayaran pinjaman. Pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.” Saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/11/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membeberkan kabar tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah peminjam yang meragukan masih menerima pinjaman melalui perusahaan lain yang dimilikinya.

Terduga debitur diduga mendapatkan pinjaman dari LPEI pada perusahaan lain miliknya, lanjut Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan korupsi di LPEI mulai 19 Maret 2024.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron Pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanjutkan penyidikan terhadap kegiatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi yang terjadi pada saat LPEI memberikan layanan kredit,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron. Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron.

Pada 31 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Namun sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka belum diungkapkan karena akan diungkapkan detail kasusnya dan identitas tersangka akan diumumkan setelah penyidikan selesai.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita beberapa aset tersangka, antara lain 44 properti, termasuk tanah dan bangunan senilai $200 miliar.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita uang tunai sebesar 4,6 miliar dolar AS, enam mobil, 13 logam mulia, sembilan jam tangan mewah, 37 koper bermerek, dan lebih dari 100 jenis perhiasan.

Beberapa properti lain masih tersedia sebagai jaminan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterkaitan properti tersebut dengan kasus yang sedang diselidiki.

Defisit negara diperkirakan mencapai 1 triliun dolar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian korupsi di LPEI yang ditanggung negara sekitar Rp 1 triliun.

“Defisit nasional sekitar $1 triliun,” kata Tessa.

Sejauh ini, penyidik ​​KPK telah menyita sejumlah aset tersangka antara lain uang, harta benda, kendaraan, dan perhiasan untuk proses pemulihan negara (asset recovery).

Penyidik ​​masih mencari harta kekayaan tersangka untuk menutupi biaya kerugian negara dari kasus ini, kata Tessa (rpi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top