LEMBARAN Calon Wali Kota Palembang Dilaporkan ke KPK, Kenapa?

Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada Pilkada Kota Palembang 2024 yang diduga melibatkan oknum salah satu calon Wali Kota Palembang. 

“Setelah mendaftar sebagai calon Wali Kota Palembang, calon tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang untuk memenangkan pemilihan Wali Kota Palembang,” kata Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Brandon. berunjuk rasa pada Jumat (10/11/2024) di depan Gedung KPK Jakarta. 

Ia melanjutkan, penyalahgunaan kekuasaan tersebut dibuktikan dengan adanya ajakan dari pejabat Kabupaten Palembang yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Isinya berupa slogan-slogan dan kegiatan yang biasanya terfokus pada salah satu calon Wali Kota Palembang. 

“Selain itu, terdapat kegiatan pembagian sembako yang dilengkapi label bergambar atribut kampanye dan slogan kampanye,” ujarnya. 

Menurut Brandon, beberapa pejabat Pemkot Palembang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Kemudian diasumsikan juga 10 dari 18 camat berada di wilayah tersebut. 

Tindakan yang menggunakan peralatan dan fasilitas pemerintah tentu akan mempengaruhi alokasi anggaran dan berdampak buruk pada keuangan pemerintah, ujarnya. 

Untuk itu, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut pejabat pemerintah di Cawapkot dan Kota Palembang yang diduga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Menurut Brandon, pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan sejumlah bukti yang dilampirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga berjanji akan menyelidiki inisiatif tersebut. 

“Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mewaspadai setiap tindakan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak, khususnya di Kota Palembang,” ujarnya. 

Sebelumnya, Plt Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan, ASN di wilayahnya yang tidak netral pada Pilkada 2024 akan dikenakan sanksi. Bahkan, sanksi terberat yang dijatuhkannya adalah pemecatan.

“Saya sering tegaskan, dalam setiap imbauan dan kegiatan ASN, saya sampaikan bahwa ASN baik itu PNS maupun PPPK harus netral. Mereka tidak bisa memihak salah satu calon peserta kontestasi karena “Kalau ketahuan, sanksinya bisa berujung pemecatan,” tegasnya kepada seluruh ASN di Palembang, Selasa (13/08/2024).

Cawalkot belum menerima tanggapan apa pun sejauh ini. (ebs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top