disinfecting2u.com – Jika ingin mendapatkan suatu barang dengan cepat namun tidak mempunyai cukup uang untuk membayarnya, salah satu caranya adalah dengan mengambil pinjaman ke bank, apakah termasuk riba?
Islam menganjurkan umatnya untuk menjauhi riba karena dosa yang akan dilakukan sangat besar.
Namun proses transaksinya kini semakin mudah, begitu pula dengan penggunaan layanan kredit.
Untuk membuka usaha atau sekedar memenuhi kebutuhan hidup, banyak orang memutuskan untuk mengambil pinjaman bank.
Meskipun wajib mengambil pinjaman, namun itu termasuk riba. Dalam salah satu ceramahnya, Syekh Ali Jaber mengungkap hukum kredit di bank dalam Islam.
Bagaimana penjelasan Syekh Ali Jaber mengenai hal tersebut? Lihat informasi berikut ini.
Seperti dilansir disinfecting2u.com dari tayangan kanal YouTube Pintu Santry, Syekh Ali Jaber mendapat pertanyaan dari umat.
“Saya bisa mengambil pinjaman perumahan melalui bank syariah, saya PNS dan ingin pensiun. Sampai hari ini, saya melunasi pinjaman sekolah dan universitas anak-anak saya dengan pinjaman bank. Aku tahu ini riba, tapi aku memohon kepada Allah: “Ya Allah, jika Engkau menghendaki, permudahlah tugas ini. “Dan alhamdulillah, anak saya sudah lulus sekolah, tapi saya masih belum punya rumah,” kata salah satu umat paroki.
Kredit sama saja dengan meminjam uang atau hutang pada bank. Jika Anda menggunakan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan, peminjam wajib segera melunasinya.
Tentu saja bunga bank akan dibayarkan, meskipun dalam hukum Islam hal ini dapat digolongkan sebagai riba.
Syekh Ali Jaber. (Ist)
Syekh Ali Jaber menjawab bahwa manusia sebagai hamba Allah tidak dapat menunaikan ibadahnya kepada Allah.
“Para nabi dan rasul meminta kepada Allah agar menjadi hamba Allah. Para nabi dan rasul menunjukkan pengabdian mereka kepada Allah. Kalau kata “hamba Allah bapak dan ibu” berarti kita benar-benar samina wa atona,” jawab Syekh Ali. Xaber
Menurutnya, jika memang ingin menjadi hamba Allah, harus mensyukuri segala nikmat Allah, apalagi bersabar dengan segala cobaan.
“Tapi kami menyesal tidak bisa menjadi hamba Allah yang sejati. Karena dia belum tahu bagaimana membuktikan bahwa kita adalah hamba Allah,” kata Syekh Ali Jaber di acara YouTube “Pintu Santri”.
“Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, banyak umat Islam di Indonesia yang tidak bisa menghindari riba. Dan masih banyak yang belum menyadari bahwa sumber permasalahan kita adalah riba,” lanjutnya.
Beli rumah dengan riba, beli mobil dengan riba, berbisnis walaupun kecil dengan riba.
QS At-Talaq ayat 2-3 حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } }
Artinya: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya akan diberi jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya makanan dari arah yang tidak disangka-sangka.”
QS At-Talaq, ayat 4
Dia berkata:
Artinya: “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memudahkan urusannya.”
Menurut Syekh Ali Jaber, salah satu keistimewaan yang dibolehkan oleh para ulama bagi bank adalah dapat dilakukan melalui sistem Islam dengan syarat-syarat termasuk perbankan syariah.
“Jika ada keterlambatan pembayaran atau pembayaran suatu tagihan, dikenakan denda atau batas waktu lainnya, bunga, meskipun bank syariah hukumnya tetap riba,” jelas Syekh Ali Jaber.
Bank menyamarkan kata “riba” sebagai bunga. Seolah-olah mengganti riba dengan bunga bisa mengubah hukum.
Namun yang disebut dengan riba tetaplah riba, meskipun berganti nama menjadi lebih menarik atau lebih baik.
“Saya ingat, jika memperoleh syarat-syarat transaksi pinjaman melalui bank syariah, maka akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran termasuk riba, dan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Syekh Ali Jaber.
“Kalau syaratnya sudah lewat, maka tidak perlu dibicarakan. Kita mungkin hanya tahu sedikit tentang hukum, alasan, alasan, dan/atau berada dalam keadaan lemah iman. Dengan pertobatan Nasuhi, Insya Allah kami diampuni,” ujarnya (UDN/KMR)