Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari ini menggelar rapat paripurna untuk mengkaji hasil perolehan suara Pilgub Jakarta 2024.
Rapat pleno yang digelar di Hotel San Pacific, Jakarta Pusat itu dihadiri Ketua dan Staf KPU DKI Jakarta serta seluruh saksi pasangan calon Ridwan-Suswono (01), Dharma-Kun (02) dan Pramono-Rano ( 03).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membacakan hasil perolehan suara masing-masing calon.
Dimana Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara. Sedangkan nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara dan nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara.
Sebelum melakukan validasi, pasangan Wahyu menanyakan kepada seluruh saksi calon tentang kesesuaian data yang dibaca.
“Sebelum saya validasi, saya minta pendapatnya dari pasangan nomor 0,02 dan 03, apalagi jika ada kejanggalan pada data yang disampaikan? Apakah cocok?” tanya Wahyu.
“Pantas,” kata saksi nomor 01
“Nomor dua, apakah cocok?” tanya Ketua KPU Jakarta lagi.
“Iya,” jawab saksi 02.
“Apakah nomor tiga cocok?” tanya Wahyu untuk bersaksi 03.
“Benar,” jawab saksi 03.
“Bawaslu? Sebelum saya sahkan, apakah ada kejadian khusus yang perlu dilaporkan?” Wahyu bertanya kepada Bawaslu.
Namun setelah saksi pasangan Ridwan-Suswono (RIDO) tidak mendapat jawaban dari Bawaslu, mereka menyatakan keberatan. Ia juga menjelaskan berbagai kejadian atau permasalahan yang terjadi pada pencoblosan 27 November lalu.
Dimana saksi 01 menjelaskan tentang kejadian pemungutan suara yang dilakukan Ketua KPPS dan Pamsung di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Ia juga menyinggung soal distribusi C6 atau formulir pemberitahuan yang menurutnya tidak terdistribusi dengan baik sehingga menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta.
Selain itu, saksi 01 juga merasa keberatan karena banyak laporan kasus atau permasalahan yang tidak ditanggapi oleh lembaga pengawas pemilu atau Bawaslu.
Namun keputusan itu diambil sampai hari ini, laporan kami belum ada hasil akhir, apakah rekomendasi itu tidak dilanjutkan, atau dilanjutkan, atau ada pelanggaran atau sebagainya, kata saksi.
“Kami juga telah meninjau laporan tersebut baik di Panwaslu Kota maupun Bawaslu Provinsi, namun hingga saat ini kami melihat ada unsur kesengajaan untuk mencegah terjadinya PSU,” lanjutnya.
Dengan rentetan permasalahan tersebut, RIDO pun akan mengajukan perselisihan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian saksi 03 menjawab keterangan 01, namun pada saat itulah saksi RIDO meminta keluar atau walk out dari rapat.
“Izin Ketua, kami mundur dari persidangan,” kata saksi 01.
Lebih lanjut, momen lain terjadi ketika saksi 02 secara tegas enggan membuka berita acara hasil Pilgub 2024 di Jakarta.
“Kami tidak akan menandatangani persetujuan ketua,” kata saksi 02.
Meski partai 01 dan 02 tak mau menandatangani berita acara, Ketua KPU DKI Jakarta tetap mengesahkan hasil resmi perolehan suara Pilgub Jakarta.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya menyatakan berita acara pengesahan penghitungan ulang hasil penghitungan suara masing-masing kabupaten/kota pada Pilgub dan Wakil Gubernur DKJ Tahun 2024,” kata Wahyu. (aha/moo)