disinfecting2u.com – Ayah Agus, M. Daniel, belakangan ikut campur tangan dalam kisruh penggunaan dana sumbangan yang melibatkan putranya dan Novianti Prativi.
Menurut Daniel, Novianti Prathivi dan Denny Smargo, sumbangan kepada Agu tidak bisa dikembalikan kepada pemberinya.
Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, pengguna media sosial dihebohkan dengan kontroversi sumbangan Agus dan Novyanti Prathivi.
Agus kehilangan penglihatannya saat menuangkan asam ke rekannya.
Awalnya, Denny Smargo bersimpati dengan situasi tersebut dan mengundangnya menjadi tamu di channel YouTube miliknya.
Kepedulian Denny Smargo dibuktikan dengan upaya penggalangan dana untuk pengobatan Agus yang mengundang Novianti Prathivi selaku pemilik Yayasan Kemanusiaan Ruma Peduri.
Namun yang mengejutkan, Agus tidak menggunakan dana yang terkumpul sesuai dengan kewajiban para donatur.
Alhasil, Novianthi Pratvi menghentikan sementara aliran sumbangan senilai Rp 1,3 miliar kepada Agus.
Agus pun tak merestui sikap Novianti Prativi. Dia kemudian melaporkan kepada pihak berwenang bahwa Novi dan Denny Smargo adalah biang keladi penggalangan dana tersebut.
Tak hanya itu, dua orang pengacara bernama Farhat Abbas dan Alvin Lim datang membela Agus dan berusaha memperjuangkan haknya.
Sementara perselisihan antara Pak Agus, Pak Novyanti Prativi, dan Pak Denny Smargo soal penyaluran donasi kini bersifat multipihak.
Baru-baru ini, ayah Agus, Daniel, turun tangan membela putranya yang mulai mengalami krisis kepercayaan di kalangan donatur.
Bahkan, beredar kabar bahwa lebih dari 500 orang yang menyumbangkan uang untuk pengobatan Agus telah melaporkan perselisihan tersebut ke polisi.
Novyanti Prathivi dan Denny Smargo ingin mengembalikan sumbangan yang belum tersalurkan kepada Agus.
Menanggapi hal tersebut, ayah Agus, Daniel, akhirnya memberikan jawaban pedas. Menurutnya, uang yang diberikan kepada orang lain tidak bisa dikembalikan.
“Sumbangan dan sumbangan tidak dapat ditarik kembali,” kata Daniel di akun Instagram @rumpii_asiik.
Daniel menjelaskan, pengembalian uang yang diberikan untuk Agus kepada donatur adalah tindakan ilegal.
Daniel mengatakan Novianti Prathivi dan Denny Smargo sebelumnya berniat mengembalikan uang kepada donatur, namun seharusnya tidak dilakukan.
“Saya kira di mana-mana orang menipu uang Agus, tapi Agus mengembalikannya,” jelas ayah Agus.
Penerimanya haram karena sumbangan itu sah sebagai hak untuk disalurkan dengan itikad baik.Infaq itu sedekah, tutupnya.
(dinding)