Jakarta, disinfecting2u.com – Mahkamah Agung (PT) DKI Jakarta menolak kasasi kubu Panca Darmansyah yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya yang baru lahir di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, PT DKI Jakarta menerima putusan hukuman mati yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang meminta banding atas perkara tersebut,” demikian bunyi putusan MA PT DKI. , pada Selasa (11 Desember 2024). ).
Diketahui, Panca Darmansyah mengajukan banding usai divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang banding itu terdaftar dalam perkara nomor 240/PID/2024/PTDKI. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan dipimpin oleh Ketua Hakim Sutarto dan hakim anggota Berlin Damanik dan Budi Hapsari.
“Diputuskan terdakwa tetap dipenjara,” ujarnya sambil menjatuhkan hukuman mati pada Panca Darmansyah.
Kasus kematian empat anak di rumah kontrakannya di Jakarta Selatan bersama ayah terdakwa, Panca Darmansyah, pada Desember 2023 menarik perhatian publik.
Majelis Hakim Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Ketua Hakim Sulistyo M Dwi Putro menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah menyusul pembunuhan tragis yang dilakukannya.
Pada Selasa, 17 September 2024, majelis hakim menyampaikan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terdakwa Panca Darmansyah telah divonis hukuman mati,” kata Sulistyo.
Hakim menegaskan, tindakan pembunuhan keempat anak kandung Panca Darmansyah dilakukan dengan sengaja.
Panca juga terbukti melakukan kekerasan fisik di rumahnya.
Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga pada dakwaan pertama, demikian bunyi keterangan dakwaan pertama dan kedua. Keputusan. (darah)