Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Oknum Kades di Empang Dilimpahkan ke Polres Sumbawa

Sumbawa, disinfecting2u.com – Bawaslu Provinsi Sumbawa pada Senin 25 Januari di Kabupaten Empang resmi menyerahkan berkas dugaan kecurangan pemilu kepada Kepala Desa (Kades) berinisial S di Polres Sumbawa. Pagi serah terima telah selesai. Berdasarkan hasil diskusi di Balai Gakumdu yang melibatkan Bawaslu, Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kasus tersebut bermula dari pesan video berdurasi 1 menit 46 detik yang diterima Bawaslu pada 15 November 2024. Dalam video tersebut, tampak kepala desa angkat bicara dan menginstruksikan peserta untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Sumbawa 2024, kata dia. Koordinator Bidang Pelanggaran Bawaslu Penerangan dan Penerangan Provinsi Sumbawa, Jusriadi, Senin (25/11/2024) 

Jusriadi mengatakan, video ini merupakan informasi awal yang kami kumpulkan dan cari informasi dari sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan penelusuran, kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa sebagai bagian dari pemberian insentif kepada guru Linmas, Posyandu, PAUD, RT dan RW. Beberapa saksi kejadian membenarkan arahan yang diberikan kepala desa, seperti terlihat dalam video.

Dari hasil penggeledahan, temuan tersebut tercatat dengan Nomor 02/Reg/TM/PB/Kab/18.08/2024 dan diteruskan ke Gakomdo Center untuk dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil sidang Gakumdu Center, disimpulkan terdapat fakta serius pelanggaran Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Klausul ini melarang kepala desa melakukan tindakan apa pun yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

“Prosedur dalam kasus ini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika terbukti bersalah, kepala desa terancam hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara serta denda minimal 600.000 euro. maksimal €6 juta,” tambahnya.

Selain tuntutan pidana, kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumbawa karena diduga melanggar Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tergantung pada tingkat pelanggarannya, tindakan administratifnya berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

“Proses hukum ini akan terus kami monitor untuk memastikannya sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Josriadi. (irw/frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top