Jakarta, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta banyak pemangku kepentingan akan berkomitmen memperkuat lingkungan fintech lending untuk menjaga keamanan data dan privasi pelanggan.
Hal tersebut disampaikan Rela Ginting selaku Direktur Pembinaan dan Pengaturan Penyelenggaraan Jasa Keuangan Profesional, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (PEPK OJK) di Jakarta. “Perlindungan data pribadi merupakan landasan kepercayaan pada sektor jasa keuangan. Menjaga privasi nasabah merupakan kewajiban sektor jasa keuangan,” kata Rela Ginting, Rabu (10/09/2024).
Diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Diskusi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi dihadiri oleh para pelaku industri fintech lending beserta ekosistemnya, pengontrol dan petugas perlindungan data.
Selain itu, acara ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat langkah-langkah yang diambil oleh penyedia pinjaman fintech dan ekosistem yang mendukung mereka dalam menghadapi tantangan keamanan data di era digital.
Rela juga menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan data sebagai landasan bisnis. Dengan berkembangnya teknologi digital, perlindungan data pribadi menjadi hal yang penting.
Hal serupa juga terjadi mengingat privasi dan penggunaan tanda tangan elektronik di tengah evolusi produk beli sekarang, bayar nanti dalam beberapa tahun terakhir.
OJK melakukan upaya preventif dengan menyusun undang-undang sosial dan edukasi tentang BNPL serta meningkatkan perlindungan pengguna. Seperti menggunakan tanda tangan elektronik yang terverifikasi untuk melindungi data pribadi.
Saat ini OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor jasa keuangan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna dengan menyeimbangkan aturan dengan kebutuhan pasar aktif. (semut/nsp).