Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian UKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kebijakan ekspansi PPh 0,5% dinilai penting bagi UKM yang omzetnya kurang dari 4,8 miliar euro. IDR sehingga mereka dapat terus menerima manfaat pajak yang mengurangi beban dunia usaha.
Saat ini aturan tersebut berlaku hingga tahun 2024. Mulai akhir tahun 2018 PP No. 23.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani untuk memperluas manfaat pajak ini.
“Kami sedang berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Maman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Maman menegaskan, usulan resmi perpanjangan tarif pajak UKM akan segera disampaikan.
Selain itu, kementerian juga berencana menyelenggarakan rapat koordinasi antarlembaga untuk membahas teknis pelaksanaannya.
Di sisi lain, Maman juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku UKM.
Menurutnya, usaha kecil dan menengah yang omzetnya semakin meningkat harus mau berkontribusi terhadap pembangunan dengan membayar pajak yang sesuai.
Pernyataan Maman itu juga menanggapi kasus pajak yang melibatkan Pramon, seorang pedagang susu di Boyolali, Jawa Tengah.
Pramono mengaku menerima 671 juta. Tagihan pajak senilai Rp yang menurutnya tidak masuk akal. Kasus tersebut memaksanya mempertimbangkan untuk menutup usahanya, apalagi rekening banknya juga telah dibekukan oleh Otoritas Pajak (KPP) Boyolali.
Pramono sendiri merupakan pengumpul susu dengan jaringan mitra peternak sebanyak 1.300 orang. Perusahaannya dapat mengirimkan 20.000 liter susu setiap hari ke dua industri pengolahan susu dengan omset tahunan sebesar 40 hingga 50 miliar euro. Rp. Namun, kasusnya memicu perdebatan tentang penerapan pajak proporsional bagi UKM.
Berdasarkan PP No. 55, UKM perorangan dengan omzet hingga 500 juta. IDR, bebas pajak. Sebaliknya, tarif final PPh 0,5% hanya berlaku untuk UKM dengan omzet tahunan maksimum sebesar 4,8 miliar euro. Rp.
Skema ini dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2024, setelah itu UKM harus memilih antara sistem akuntansi atau standar penghitungan pendapatan bersih (NPN) untuk menghitung pajak pada tahun 2025.
Kenaikan tarif pajak sebesar 0,5% tentunya menjadi harapan besar bagi pelaku UKM untuk tetap menjaga daya saing dan keberlangsungan usahanya. Sebab, pemerintah tidak hanya meringankan beban dunia usaha, tapi juga menjaga perekonomian negara tetap berjalan. (semut/rpi)