Kepengurusan Bahlil Digugat ke PTUN, Golkar Sindir Aktor Intelektual: Kalau Mau Jadi Pengurus Masuk Baik-baik

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adis Kadir menilai pemberhentian sementara penggugat Bahlil Lahadalia diperintahkan oleh beberapa pihak atau aktor intelektual.

Sebab, kata dia, Ilhamsya Ainul Matimu tidak menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar Agustus 2024 sebagai penggugat.

Sebab, pelapor yang seharusnya hadir di Munas. Kini menggugat masyarakat yang tidak hadir di Munas, kata Addis saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).

“Katakan saja dia kader Golkar, tapi harus mundur, dia kader Golkar seperti apa, apa kemampuannya, apakah dia berhak mengajukan perkara diwakilkan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, kader Golkar terlebih dahulu menggelar rapat paripurna di masing-masing daerah sebelum munas.

Rapat paripurna digelar untuk mengkonsolidasikan perolehan suara nama bakal calon Ketua Umum yang didukung Golkar. Hasilnya kemudian dilaporkan di tingkat provinsi hingga tingkat Musyawarah Nasional.

“Yang di PTUN itu lucu lho. Mereka juga tidak diadili,” kata Addis.

Addis pun mengingatkan pihak-pihak di belakang penggugat untuk bahu-membahu membangun Golkar. Dia meminta orang tersebut mengangkat Bahlil sebagai Ketua Umum.

Kita imbau para intelektual di belakang mereka. Ayo kita bersinergi, kalau mereka mau membangun Partai Golkar santai saja,” ujarnya.

Addis pun meminta orang tersebut bersabar menunggu lima tahun lagi jika ingin menjadi Ketua Umum Golkarin.

“Ini akhir acara kita, kalau masih belum mau terima, kalau mau move on, ada tempatnya. Tunggu lima tahun lagi. Sabar sedikit saja. Jangan dilanjutkan prosesnya. itu. “Nantinya akan membereskan kerugian kita,” tegas Addis.

Dia menambahkan, jika orang tersebut ingin menjadi pengurus Golkar, pihaknya akan mengakomodasi.

Jangan main-main di yudikatif, masuk ke kepengurusan. Badannya masih banyak, ada lembaganya, kata Addis. raa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top