Wajib Halal Resmi Berlaku Dua Sanksi Siap Menanti, Haikal Hasan: Awas Ya Para Pengusaha

Jakarta, disinfecting2u.com – Kepala Badan Pengelola Produk Hala (BPJPH) Haykal Hassan memastikan setelah penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024, pihaknya akan menerima pembatasan tersebut. “Hati-hati pelaku usaha segera menjualnya. Mereka belum mendapat persetujuan halal untuk mendaftar, kalau tidak saya setujui,” kata Ketua BJPPH Haikal Hassan, Rabu. ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada (24/10/2024).  

Babeh Haikal Hassan, sapaan akrabnya, lantas menegaskan hanya ada dua sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar kewajiban sertifikasi halal. 

“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan/atau penghapusan produk dari peredaran, termasuk untuk produk langsung seperti restoran, dapur hotel, restoran, dan usaha menengah dan besar,” kata Haikal Hassan. 

Babeh Haikal kemudian mengatakan, hal ini dilakukan untuk memantau pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang diamanatkan UU No.

Dalam jumpa pers bersama Wakil Kepala BPJPH Afrinsah Noor dan Sekretaris Eksekutif BJPPH Mohammad Aqeel Irham, Haikal Hassan kemudian mengatakan, di bawah pengawasan JPH, BPJP telah melatih 1.032 pengawas JPH.

Supervisor ini disebut-sebut telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi supervisor JPH, salah satunya adalah telah lulus pelatihan supervisor JPH.

“BPJPH sudah menyediakan pengawas JPH. “Sesuai aturan, BJPPH berhak mengawasi kontrak sertifikasi halal.” ujar Haikal Hasan.

Terkait keterlibatan instansi terkait, organisasi terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam pengawasan JPH, Haikal mengatakan hal itu bisa dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BJPPH.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Departemen Sertifikasi Produk Hala yang merupakan Peraturan Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Produk Halal (Sertifikasi Produk Halal) Menggantikan PP No. 39. JPH) .

Haikal juga menjelaskan, melalui pelaksanaan pengawasan serentak mulai 18 Oktober 2024, petugas pengawas JPH bertugas mendata pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal produknya. 

Bersamaan dengan pendataan tersebut, kata Haikal, staf pengawas JPH menghimbau para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasinya. 

Kemudian, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pengurus JPH, Hykel mengatakan BJPPH akan mendalami dan mengusut dugaan pelanggaran tersebut. 

Kajian ini akan menentukan apakah pelaku komersial dapat dikenakan pembatasan peraturan.

Utamanya, BJPPH telah melakukan kemitraan, edukasi, literasi dan promosi produk halal kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha, dengan produk berupa makanan, minuman, jasa daging, dan produk pangan relatif terhadap kontrak sertifikasi halal tahap pertama yang sudah ada. telah dimulai. Mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Antara lain, kampanye halal wajib serentak di 1.012 lokasi di 34 kabupaten pada Maret 2023, dimana BJPPH juga meraih rekor MURI dengan kegiatan tersebut. 

Kemudian pada tahun 2024 akan dilaksanakan kampanye Wajib Halal pada bulan Oktober 2024 melalui sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada para pelaku usaha. 

Kegiatan ini dilaksanakan melalui layanan pendaftaran halal di tempat dan layanan konsultasi di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar dan tempat umum lainnya yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku usaha dan masyarakat umum. 

Hal ini juga mencakup pendaftaran sertifikasi Hala di tempat bagi pengusaha di 3.000 desa.

Masyarakat juga melakukan hal tersebut kepada seluruh pelaku usaha yang sedang tidak bertugas.

Sebagai penutup, Haikal Hassan juga menghimbau kepada para pelaku usaha yang belum memperoleh sertifikasi Hala agar segera mendaftarkan produknya untuk sertifikasi Hala.

Terlebih lagi, saat ini sertifikasi Hala dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.

Terkait pelaksanaan pemantauan JPH, Haikal Hassan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemantauan JPH.

Partisipasi masyarakat yang dimaksud dalam ucapan Haikal Hasan berupa pelaporan pengaduan atau laporan kepada BJPPH. Untuk itu BJPPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BJPPH https://bpjph.halal.go.id. (meletakkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top