Boyolali, disinfecting2u.com – GSD (21), pelaku pembakaran santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah dibebaskan Polres Boyolali. Atas perbuatannya, GSD terancam hukuman penjara 15 tahun.
Pada Selasa 17/12/2024, Kepala Reserse Kriminal Polres Boyolali Irjen Joko Purwadi mengatakan, “Hari ini kami sampaikan bahwa pelaku sudah berstatus tersangka.”
Senin (16/11/2024), GSD membakar SS (16), salah satu siswi Pondok Pesantren Darusy Syahadah.
Irjen Joko Purwadi menjelaskan, kejadian bermula saat GSD mendatangi Pondok Pesantren Darusy Syahadah dengan mengaku sebagai kakak dari santri berhuruf kapital E. Saat itu GSD menyuruh kakaknya menelepon SS yang diduga mencuri telepon genggam tersebut.
Korban kemudian bertemu dengan GSD di asrama Muslim dan terjadilah percakapan di antara mereka. Dalam wawancaranya, GSD menceritakan bahwa SS mengambil ponsel kakaknya, E.
“Pelaku masuk ke kabin setelah mendapat informasi dari kakaknya yang juga seorang pelajar. Kakaknya melaporkan bahwa korban mengambil telepon genggamnya sehingga tersangka datang ke kabin untuk mewawancarai korban secara langsung,” ujarnya.
Setibanya di kabin, tersangka telah menyiapkan bahan bakar Pertalite dari botol minuman keras bekas, tambahnya.
GSD menuangkan minyak ke tubuh korban dan bertanya “apakah kamu benar-benar mengambil ponsel adikku?” Namun korban menjawab tidak membawa ponsel E.
Pelaku menanyakan pertanyaan ini beberapa kali. Sementara itu, korban bersikeras tidak mengambil telepon genggamnya.
Akhirnya korban mengalami luka bakar. Korban mengalami luka bakar 38% di bagian leher, kaki, dan tangan. Korban sempat dirawat di RSUD Simo dan dilakukan operasi debridemen, ujarnya.
“Kami olah TKP dan menemukan barang bukti. Kami sedang mendalami di mana dugaan minyak tersebut dibeli dan kami sudah meminta keterangan kepada penjualnya,” ujarnya.
Ditambahkannya: “Kami akan buktikan ada tindak kekerasan yang direncanakan, tersangka membawa pertalite dalam botol plastik yang dibeli di kawasan Simo”.
Atas perbuatannya, tersangka GSD dijerat pasal 187 1 dan 2 KUHP dan/atau pasal 353 ayat 1 dan pasal 2 KUHP dan/atau pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak-anak.
Tersangka GSD divonis 15 tahun penjara.