disinfecting2u.com – Islam memasukkan ayam sebagai makanan halal yang banyak dikonsumsi umat Islam, selain daging sapi dan kambing.
Daging ayam dipilih karena mudah diperoleh, relatif terjangkau dan mempunyai nilai gizi yang baik.
Namun dari segi kehalalan, umat Islam diingatkan untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi ayam, terutama proses penyembelihannya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, meski ayam termasuk hewan halal, namun proses penyembelihannya harus tetap dilakukan sesuai syariat Islam agar tetap kehalalannya.
Dalam ceramah di channel YouTube Ceramah Anda, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum konsumsi ayam yang dibeli di pasar dan cara memastikan kehalalannya.
Saat ceramah, salah satu jamaah bertanya, “Saya mendengar ceramah dari seorang Ustazah mantan dakwah, dan beliau sering berceramah tentang makanan halal itu haram. Misalnya jumper ayam dan sapi. Pertanyaan Pak Ustaza, bagaimana hukumnya ayam yang dibeli di pasar sampai kita tahu ayam tersebut disembelih atau tidak, “Kalaupun disembelih kita tidak tahu apakah itu atas nama Allah atau tidak?” diminta
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustaz Adi Hidayat merujuk pada hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa yang halal sudah jelas dan yang haram juga jelas.
Sementara itu, ada pula yang skeptis di antara mereka. Ia menjelaskan: “Nah, ayam itu halal atau haram? Ayam itu jelas halal. kata Adi Hidayat.
Namun untuk ayam, dia menjelaskan, hukum halal hanya terpenuhi jika ayam tersebut disembelih dengan nama Allah.
Jika tidak jelas apakah ayam tersebut disembelih menurut syariat, maka daging tersebut termasuk dalam kategori syubhat.
Misalnya, hukum apa yang melarang ayam? Halal. “Halal itu disebut halal, kalau disembelih dengan menyebut nama Allah di dalamnya,” jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat menambahkan, sesuatu yang meragukan (syubhat) harus dihindari dalam Islam sampai kita jelas statusnya.
Cara memastikan kehalalan ayam adalah dengan bertanya langsung pada penjual atau pemasok dagingnya.
Apabila penjual dapat memberikan jawaban yang meyakinkan bahwa ayam tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah, maka dagingnya dapat dikonsumsi.
“Dalam rumusan hadisnya jangan ditolak dulu, kalau ragu tanyakan dulu, jangan langsung ditolak,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kita bahwa meninggalkan makanan yang meragukan tanpa terlebih dahulu menjelaskannya dapat menyebabkan status hukum menjadi tidak jelas.
“Misalnya waktu disembelih, kamu menyebut nama Allah atau tidak? Oh, saya bilang, Insya Allah halal. Lancar ya saudara,” jelas Ustaz Adi.
Namun jika jawabannya tidak meyakinkan, atau misalnya tukang daging lupa menyebut nama Allah, maka dalam hal ini lebih baik meninggalkan dagingnya untuk menghindari kemungkinan masuk ke dalam hukum haram.
Dari sudut pandang hukum Islam, penyembelihan hewan harus memenuhi syarat dasar, yaitu hewan tersebut harus disembelih oleh seorang Muslim atau Ahli Kitab dan penyembelihannya dilakukan atas nama Allah.
Jika disembelih oleh orang non-Muslim, bukan Ahli Kitab, atau tanpa menyebut nama Allah, maka dagingnya menjadi haram.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memastikan kesehatan ayam yang mereka konsumsi, khususnya ayam goreng yang berasal dari pasar umum.
Ustaz Adi Hidayat berpesan agar umat Islam selalu berhati-hati dan tidak terburu-buru dengan daging yang statusnya dipertanyakan.
“Jika ingin tenang, cari tahu dari mana daging tersebut berasal, tanyakan langsung kepada penjualnya atau periksa label halal yang terpercaya,” tutupnya.
Jika kejelasan tidak dapat diperoleh, yang terbaik adalah menjauhkan diri dari makanan tersebut untuk melanjutkan konsumsi halal.
Valahua’lam.
(u.d.)