Jakarta, disinfecting2u.com – M.A.S. Ibu pelaku (14) menikam dirinya, suaminya, dan neneknya di rumahnya di kawasan Silandak, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). , berinisial AP (40) berharap hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya bisa dikurangi.
“Iya kalau iya jelas karena ibu mengira itu anaknya,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Devi, kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Noorma mengatakan apapun yang terjadi, hanya sang ibu yang mengatakan bahwa Mas adalah anaknya.
Selain itu, ibunya juga sudah memaafkannya, seperti yang dikatakan ibunya pada persidangan kedua, katanya.
Meski ada permintaan bantuan hukum, lanjut Nurma dan kelompoknya terus mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yakni Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Oleh karena itu, setiap kejahatan harus ada hukumannya, akan kita kejar, ujarnya.
Oleh karena itu, timnya membuat pernyataan, mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa saksi-saksi hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun saat ini pemindahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Persatuan Psikologi Forensik Indonesia (Epsifor) karena anak MAS masih dikirim ke RS Polri Kramat Jati.
Anak dengan masalah hukum (ABH) menjalani evaluasi kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit.
Saat ini, sesuai instruksi Apsifor, anak-anak yang berhadapan dengan hukum sebaiknya dilarikan terlebih dahulu ke RS Polri Kramat Jati, ujarnya.
MAS dituduh membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Silandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Menurut saksi yang merupakan Petugas Keamanan Perumahan Bona Indah, berinisial AP, MAS terlihat melaju kencang meninggalkan lokasi kejadian.
Saat petugas keamanan mendapat laporan adanya pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung menelepon terdakwa.
Sebelumnya, saat diperiksa polisi, MAS mengaku mendapat bisikan-bisikan yang meresahkan. (Semut/EBS)