Waduh! Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Penimbunan Pupuk dan Solar di Wilayah Jabar Serta Pengoplosan Beras Bulog

Bandung, disinfecting2u.com. Tim Makanan Khusus Reskrim Polda Jabar menangkap pelaku penyimpan pupuk, penyelundupan elpiji dan beras Bulog, bahkan tepung terigu palsu, hingga tas merek ternama yang ditemukan di wilayah Jabar.

Selain penangkapan 15 tersangka dalam sejumlah kasus yang telah terungkap sejak 25 Oktober 2024, mereka juga berhasil memperoleh sejumlah barang bukti, mulai dari tepung terigu sebanyak 21,25 ton dan pupuk sebanyak 33.973 ton.

Solar bersubsidi sebanyak 3.300 liter, pertalite bersubsidi 60 liter, dan gas bersubsidi sebanyak 193 tabung. Dan banyak truk dan mobil diesel yang telah dimodifikasi.

Beberapa kasus yang terdeteksi berasal dari Kabupaten Sukabumi, Garut, Tasikmayala, Sumedang, Chianjur, Bogor, Pangandaran, dan Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan warga dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar dan Polda, serta upaya mendukung bungkamnya Presiden Prabowo Subianto. . program.

“Pengungkapan kasus ini juga dalam rangka turut mensukseskan program Presiden Republik Indonesia (Prabowa Subianto) dalam membasmi orang-orang yang melakukan tindak pidana terkait pelanggaran aturan pangan,” kata Ketua. dari Bagian Humas Polda Jabar. , Kompol Jules Abraham Abast, Polda Jabar, Rabu (12/06/2024).

Selain itu, Jules mengatakan penyerang menggunakan metode penggunaan tepung terigu secara ilegal dengan cara mengemasnya kembali, mengganti kantong kemasannya dengan tepung terigu merek segitiga biru, dan kemudian menjualnya dengan harga lebih murah.

“Dan untuk pupuk yang menumpuk karena kekurangan, penipu menjual pupuk urea Ponska subsidi dengan harga eceran tertinggi (het),” ujarnya.

Bahkan, kata Jules, pelaku yang ditangkap di antaranya adalah pelaku pencampuran beras Bulog dengan beras lokal, caranya dengan mengemas ulang dan menjualnya ke konsumen. Dan juga penyalahgunaan bahan bakar preferensi dengan membeli mobil modifikasi untuk industri di SPBU.

Dalam kasus elpiji, lanjut Jules, pelaku menggunakan cara memompa elpiji bersubsidi sebanyak 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 12 kilogram dan menjualnya dengan harga nonsubsidi.

“Tindakan oknum nakal tersebut selain menimbulkan kerugian bagi konsumen dan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk,” ujarnya.

Jules mengatakan, dari perbuatannya, para pelaku meraup untung berkisar ratusan juta hingga miliaran rupee. Polisi masih mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus pangan dan sumber daya alam tersebut.

“Sekarang, mereka yang dinyatakan bersalah dalam kasus kejahatan pangan dan perlindungan konsumen akan menghadapi hukuman lima hingga sembilan tahun penjara dan denda Rp dua miliar,” katanya. 

 

(memukul/fis)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top