Palembang, disinfecting2u.com – Merasa difitnah dengan informasi palsu, Irawan (30), warga Jalan Taqwa Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, melaporkan informan polisi alias Cepu ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (16/12/2024).
Didampingi kuasa hukumnya, Irawan mengatakan, kejadian tersebut diketahui dari rekaman CCTV, pada Selasa 3 Desember 2023 pukul 13.41 WIB.
Dimana terlapor memberi tahu polisi bahwa dia adalah pengedar sabu dan menunjukkan video dari rumah korban.
Dijelaskan, karena informasi palsu tersebut, polisi mendatangi kediamannya bukan hanya sekali, melainkan dua kali.
Dengan demikian, korban merasa sangat dirugikan dengan informasi yang tidak akurat dan terkesan mengecewakan dirinya.
“Kami tidak ada masalah dengan polisi karena mematuhi SOP. Namun yang lapor ke polisi, identitasnya juga tidak kami ketahui,” ujarnya.
Ia sangat prihatin dengan kejadian tersebut karena ia juga turut melakukan perlawanan terhadap obat-obatan terlarang sabu.
“Fitnah ini luar biasa. Dampaknya luar biasa. Malah kita lawan orang-orang ini,” tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum korban, Iswandi Manday menjelaskan, tujuan dari permasalahan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada terdakwa.
Ia berpesan kepada polisi, jika mendapat informasi tersebut, agar tidak langsung mendatangi rumah terdakwa.
“Kalau bisa berkonsultasi dulu dengan masyarakat setempat, RT, kelurahan bahkan kelurahan,” ujarnya.
Rekaman video CCTV juga akan diserahkan kepada polisi untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan, imbuhnya.
“Laporan Undang-Undang Pencemaran Nama Baik Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 310,” tutupnya. (Februari/November)