Jakarta, disinfecting2u.com – Polres Solok Selatan Kabulgops Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Pelaku penembakan dihukum moral berupa polisi tidak hormat atau PTDH.
Sanksi administratif berupa penggusuran tidak hormat, kata Kapolri Sandi Nugroho di TNCC Mabes Polri, Selasa malam (26 November 2024).
Terkait keputusan tersebut, Inspektur Paul Sandy mengatakan AKP Dadang tidak berniat menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Berdasarkan sidak ANTARA di Gedung TNCC, Mabes Polri AKP Dadang meninggalkan ruang sidang dengan dipimpin petugas pada pukul 19.43 WIB.
AKP Dadang terlihat mengenakan seragam khusus penjara (patsus) berwarna kuning. Tangannya jelas berada di belakang punggungnya.
Saat namanya dipanggil wartawan, AKP Dadang hanya diam dan terus dikawal petugas.
AKP Dadang Iskandar mengetahui, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menembak tersangka yang ditangkap awal pekan lalu, Jumat (22/11) karena tak terima terdakwa terlibat penambangan liar.
AKP Dadang merupakan Kepala Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan dan Kompol Aumerta Ulil merupakan Kepala Satuan Reserse Polres Selatan (Kabag Reskrim). Kabid Humas Polda Sumbar Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu, mengatakan AKP Dadang dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan tersebut.
Di sana, Direktur Reserse Kriminal Umum Sumbar Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dia menjelaskan, tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 3 ayat (3). Terkait dengan pelecehan fatal (semut/ebs).