Kemenperin Bidik Produk Tak Ber-SNI di Toko Online, Ada Sanksi untuk Penjual

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan produk tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk online atau e-commerce masih banyak beredar.

Dalam temuan acak Kementerian Perindustrian, ditemukan produk seperti pakaian bayi dan mainan anak tidak memenuhi standar SNI.

Sutarto, Ketua Tim Implementasi dan Kepatuhan Badan Kebijakan Pelayanan Industri dan Standardisasi Kementerian Perindustrian yang memantau e-commerce, menekankan bahwa akan ada pemasaran tradisional dan tradisional. Online, aturan harus dipatuhi. Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Penerapan SNI merupakan langkah penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk di Indonesia. Penting untuk menciptakan keadilan dan keamanan bagi konsumen,” kata Sutarto, Rabu (20/11/2024).

Ia mengungkapkan, adanya produk ilegal yang tidak sesuai SNI merugikan pelaku usaha yang menaati aturan.

Ia juga menegaskan, harus ada sistem hukum yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

Sanksi atas pelanggaran SNI diatur dengan undang-undang, antara lain sanksi pidana, denda, dan pembatalan izin usaha. 

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, kolaborasi antar pemangku kepentingan, dan edukasi bagi pelaku e-commerce, penerapan SNI diharapkan dapat berjalan lebih baik. 

Langkah ini tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil. (semut/vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top