Indonesia dan 10 Negara Bersinergi Berantas IUU Fishing di Kawasan Asia Tenggara

Jakarta, disinfecting2u.com – Indonesia dan 10 negara Asia Tenggara memperkuat sinergi dalam pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated atau IUU Fishing melalui peningkatan kerja sama regional, guna melindungi sumber daya perikanan dan menjaga kelestarian ekosistem laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penguatan kemitraan ini melibatkan 11 negara yang tergabung dalam Rencana Aksi Promosi Regional. Praktik Penangkapan Ikan yang Bertanggung Jawab termasuk Pemberantasan IIU. Fishing in the Region (RPOA-IUU) “RPOA merupakan forum regional yang beranggotakan 11 negara, dimana negara-negara kawasan membentuk komitmen bersama untuk mencegah dan menangani IUU Fishing untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan,” ujarnya. Pung Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Negara anggota RPOA-IUU antara lain Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam, dengan Indonesia sebagai Sekretariat RPOA-IUU.

Kerjasama diperkuat melalui Kelompok Kerja Mekanisme Berbagi Data antara negara-negara anggota RPOA-IUU. Sebelumnya, atas dukungan USAID SuFiA TS, RPOA-IUU mengadakan pertemuan pertama kelompok kerja ini pada akhir November lalu. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk membangun mekanisme berbagi data yang lebih terstruktur dan efektif antar negara untuk menghilangkan IUU fishing.

Dalam pertemuan tersebut dibahas jenis data yang akan dibagikan, protokol berbagi data, dan penyusunan Roadmap Berbagi Data. Disepakati ada enam jenis data utama yang akan dibagikan, yaitu:

Data Spesies yang Dilindungi/Diatur

Informasi peraturan

Rencana Pengelolaan dan Target Pasar

Daftar Kapal IUU

Pergerakan Kapal Melintasi Batas Negara

Detail Kapal dan Informasi Lisensi, serta Peristiwa IUU Fishing

“Hal ini dirancang khusus untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi di kawasan,” kata Wakil Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU Eko Rudianto.

Melalui kerja sama lintas batas dan mekanisme berbagi data, RPOA-IUU diharapkan dapat terus menjadi platform strategis untuk mendorong kebijakan ekonomi ramah lingkungan. Tujuan dari komitmen ini adalah untuk menciptakan kawasan penangkapan ikan yang bebas dari ancaman IUU fishing sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Indonesia sendiri telah mencatat beberapa pencapaian signifikan dalam upaya penghapusan IUU fishing, antara lain:

Peluncuran dua kapal pengintai, Barakuda 01 dan Barakuda 02.

Penerapan Manajemen Lalu Lintas Kapal.

Implementasi Sistem Pelacakan dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

Pada aspek penegakan hukum, Indonesia telah berhasil menangani kasus-kasus transnasional seperti MV. Jalankan Zeng 03. 

Pengawasan wilayah penangkapan ikan juga terus ditingkatkan melalui patroli langsung dan teknologi pemantauan satelit, seperti yang ditekankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (semut/nsp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top