Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Diwarnai Protes hingga Aksi Buka Kotak Suara

Jombang, disinfecting2u.com – KPU Jombang telah menyelesaikan pemungutan suara ulang pemilihan umum gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. Rekapitulasi tersebut diwarnai protes saksi pasangan calon bupati-wakil bupati karena surat suara yang tidak terpakai merupakan surat suara yang rusak sehingga KPU membuka kotak suara setelah menerima rekomendasi Bawaslu. Rapat paripurna terbuka penghitungan ulang hasil Pilkada 2024 digelar di ruang rapat salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta Jombang. Pertemuan dimulai pada Selasa pagi dan berakhir pada Selasa malam.

Pleno terbuka dihadiri seluruh PPK dan Panwascam serta disaksikan kehadiran Bawalu dan masing-masing pasangan calon. Sebanyak 42 kotak dokumen terkait proses pemungutan suara dan pemungutan suara disiapkan untuk walikota dan bupati.

Untuk setiap kabupaten, PPK akan membacakan hasil tayangan ulang tingkat kabupaten secara bergiliran. Pertama, PPK membacakan Formulir Model D-Kegiatan Khusus, kemudian terlebih dahulu Formulir Model D-Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian Formulir Model D-Hasil Bupati dan Wakil Bupati dilanjutkan membaca formulir, lalu fit. Dengan hasilnya diunggah ke aplikasi Sirekap.

Awalnya pembelajaran berjalan lancar. Namun di sisi lain, PPK Kabupaten Ngoro pada pemilihan gubernur tidak ada masalah, namun pada pemilihan bupati, Wakil Bupati Jombang nomor urut 1 menyaksikan protes.

Saksi berkeberatan dan menganggap ada kesalahan karena PPK memasukkan 130 surat suara yang tidak terpakai ke kolom yang rusak. 130 surat suara sudah ditandatangani Ketua KPPS, namun akhirnya tidak digunakan, padahal PPK sudah memberikan alasannya.

“Surat suara rusak. PKPU jelas antara surat suara rusak dan tidak terpakai. Kalau tidak terpakai harus dimasukkan dalam bentuk tidak terpakai, utuh. Karena penafsiran surat suara rusak dan tidak terpakai sangat berbeda.​​ Kalau perlu dibuka kotak suara, ini benar-benar surat suara yang tidak terpakai atau rusak,” kata Anhor, saksi calon bupati nomor urut 1 itu.

Karena ada beberapa kemungkinan, saksi meminta membuktikannya dengan membuka kotak suara. Karena Bawaslu juga merekomendasikan pembukaan TPS, akhirnya TPS di Distrik Ngoro pun dibuka.

Setelah dibuka, seluruh saksi diminta memberikan kesaksian secara langsung, dan surat suara yang tidak dijadikan alat bukti hanya tanda tangan Ketua KPPS saja dan tidak ada yang lain. Agar saksi menerimanya.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, setelah kotak suara dibuka dan surat suara diperlihatkan, saksi bisa menerimanya. Jadi penempatan kolomnya segera diperbaiki.

“Karena ada keberatan saksi dan usulan tertulis Bawaslu, setelah kami klarifikasi ke pihak penyelenggara terkait di departemen, memang ada kesalahan klerikal pada kolom surat suara yang digunakan di grid,” jelas Ketua KPU.

Saat kotak suara dibuka, lanjut Udi Masjkur, jumlah surat suara sudah benar dan saksi bisa menerimanya.

“Kemudian hasil unboxing ditempatkan pada kolom yang benar, yaitu surat suara yang belum terpakai,” kata Woody.

Setelah pembacaan hasil PPK di 21 kabupaten, untuk pemilihan bupati-wakil bupati, pasangan Warsubi-Salmanudin memperoleh 173.098 suara, sedangkan pasangan petahana Munjidah Wahab-Sumrambah 515.880 suara.

Sedangkan Khofifah-Emil sedang mengikuti pemilihan gubernur. Detailnya, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim. 52.920 suara, Khofifa Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak 332.342 suara, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta 283.224 suara. (panjang/panjang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top