Proposal Investasi Apple di Indonesia Belum Rampung Dikaji, Nasib iPhone 16 Masih Gantung

Jakarta, disinfecting2u.com – Permohonan investasi perusahaan teknologi ternama Apple belum mendapat persetujuan resmi dari pemerintah Indonesia. Produk terbaru iPhone 16 belum masuk ke Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan tengah membahas usulan rencana investasi yang diajukan Apple.

“Kami mengadakan rapat internal pimpinan Kementerian Perindustrian untuk membahas usulan Apple,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dilansir ANTARA, Kamis (21/11/2024).

Febri menjelaskan, proposal yang dibahas merupakan proposal baru dengan nilai investasi sebesar US$100 juta.

Besaran investasi tersebut adalah dua tahun dan akan digunakan untuk program pusat penelitian dan pengembangan serta akademi pengembangan profesi pada Juli 2025 di Kota Bandung.

Di sana, Apple berencana memproduksi suku cadang produk tambahan berupa jaringan AirPods Max yang merupakan bagian dari rantai pasokan global produk Apple.

Selain itu, rencananya akan dibangun Apple Academy yang akan berada di Bali dan Jakarta pada Juni 2026.

Dalam rapat terbatas yang digelar Kementerian Perindustrian, kata dia, juga mempertimbangkan apakah besaran investasi yang diajukan perusahaan teknologi itu cukup untuk Indonesia sebagai sebuah negara.

“Kami membandingkannya dengan tujuan investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan India serta beberapa negara lainnya,” ujarnya.

Pertanyaan lainnya adalah apakah rencana investasi tersebut adil bagi investor ponsel, perangkat genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia

Hal ini menunjukkan tidak hanya Apple yang berinvestasi, namun ada produsen lain yang berinvestasi dan memanfaatkan pasar Indonesia. Sebelumnya, produk terbaru Apple, iPhone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024, tidak bisa masuk ke Indonesia.

Pasalnya, smartphone yang diproduksi perusahaan teknologi terkemuka Apple tidak memenuhi TKDN sebesar 40 persen.

Kementerian Perindustrian mengumumkan produk dengan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) lebih besar dari 40 persen memiliki syarat untuk dibeli.

Khususnya dalam pembelian barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta dengan menggunakan APBN/APBD atau eksploitasi sumber daya yang dikuasai negara. (vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top