Ini Rencana Polda Jawa Barat Atur Jalur Puncak Bogor Saat Perayaan Tahun Baru 2025

Bandung, disinfecting2u.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat akan menerapkan Car Free Night (CFN) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur pada Malam Tahun Baru 2024-2025. untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di ruas ini saat perayaan malam tahun baru.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast menjelaskan, rekayasa lalu lintas disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan di jalur wisata Puncak.  

Dia mengungkapkan, sekitar 10 titik rekayasa akan dilaksanakan, termasuk Simpang Susun Gadog Ciawi. Jules usai unjuk rasa unit Operasi Lilin Lodaya 2024 di halaman Gedung Sate Bandung, Jumat (20/12/2024).

Jules menyebutkan, penutupan jalan akan dilakukan mulai 31 Desember pukul 19.00 atau 18.00 WIB hingga 1 Januari pukul 01.00 WIB.

Nanti ada proyek yang akan dilaksanakan yaitu malam bebas mobil khusus tanggal 31 Desember berlaku mulai pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari pukul 01.00 WIB, malam bebas mobil tersebut adalah berlaku 6-7 jam”, ujarnya. katanya.

Jules menambahkan, petugas kepolisian di lokasi kejadian akan terlebih dahulu melakukan operasi satu arah untuk menguraikan kendaraan yang melintas di jalan Puncak Bogor sebelum penutupan.

Di tempat yang sama, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, antara tahun 2024 hingga 2025, pihaknya juga akan mengatur lalu lintas yang diarahkan pada jalur alternatif yang telah disiapkan.

“Untuk kemacetan di jalan raya kita pakai jalur alternatif, atau di tol kita ambil di tol baru ke Cibitung, lalu turun ke Jonggol. Lalu naik ke arah Cianjur, lalu jalur alternatif lain. , selanjutnya akan ada jalur alternatif yaitu jalan kabupaten “yang dekat Simpang Gadog”, kata AKBP Edwin 

Edwin menjelaskan, pengendara tidak perlu mengganggu saat melintasi jalur alternatif tersebut karena polisi akan mengarahkan jalur dari Cianjur atau Bogor menuju Jakarta.

“Nanti bisa naik, tapi disarankan hanya menggunakan kendaraan kecil dan kendaraan dua jalur,” tutupnya.

(ila/fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top