Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap, penggelapan, dan konspirasi jahat terkait pembebasan terpidana Gregory Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, hari ini pihaknya kembali memeriksa empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat orang tersebut adalah Zaraf Rikar, mantan pejabat MA (Mahkamah Agung), dan tiga mantan hakim PN Surabaya, Heru Hanindio, Erintua Damanik, dan Mengapul.
Ketiga hakim dan ZR hari ini melanjutkan pemeriksaannya, kata Harley, Rabu (6/11/2024).
Harley menjelaskan, penggeledahan keempat pria hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan kemarin.
Ia pun meyakinkan, tidak ada pertaruhan tatap muka dengan mereka dalam pemeriksaan hari ini.
“Masih berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pengusutan maraton kasus suap Gregory Ronald Tannur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Harley mengatakan, hari ini pihaknya memeriksa 7 saksi dalam kasus keluarga Tannur.
Namun meski bersifat maraton, pemutaran film ini diadakan di lokasi dan kota berbeda.
Tujuh orang diperiksa karena suap atau penggelapan terhadap tiga hakim
Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Dini Sera Afrianti dari dakwaan kekerasan berat yang mengintai Ronald Tannur.
Di Kejaksaan Tinggi Jatim, tim penyidik Kejaksaan memeriksa adik sekaligus ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur.
Kemudian, di kesempatan yang sama, Ronald Tannur juga kembali diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng.
Sementara itu, Zaraf Rikar, mantan pejabat Mahkamah Agung, juga diperiksa di Jakarta sebagai mediator kasus tersebut.
Selain itu, tiga hakim penerima suap dari Ronald Tannur juga diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, siang tadi.
Ketiganya juga dipindahkan ke Rutan Jakarta pada waktu yang bersamaan.
Tapi di tiga penjara terpisah. Mereka adalah Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Harley mengatakan para tersangka juga sedang diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya.
Menurut Harley, pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi materi perkara.
“Semua itu dilakukan penyidik untuk mencari, mengumpulkan alat bukti, dan menutup kasus ini. Sudah ada tersangkanya tentunya akan berkaitan dengan peran para tersangka tersebut. Sejauh yang dipahami para saksi, mereka mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi,”- ucapnya mengakhiri. Rpi/rpi)