Jakarta, disinfecting2u.com. Pembeli barang mewah Richard Mille, Tony Trisno, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena memesan dua jam tangan Richard Mille pada tahun 2019 senilai 80 miliar rupiah.
Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastovo mengatakan kliennya memesan dua jam tangan Richard Mille dalam satu dengan kesepakatan barang akan dikirim di Jakarta.
Yaitu Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon Watch seharga S$2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga S$4.396.700 atau total S$6,9 juta atau setara Rp 80 miliar.
Pembayarannya dilakukan bertahap hingga April 2021. Namun setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony untuk mengambil produknya di Singapura di Richard Mille Asia Pte. Ltd
Eko menambahkan, keputusan tersebut melanggar kesepakatan awal bahwa transfer akan dilakukan di Jakarta, sama seperti kesepakatan sebelumnya.
Pelanggan kami berupaya menyelesaikan masalah ini bersama-sama, termasuk mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, butik Richard Mille di Jakarta menolak mengirimkan produk tersebut di Jakarta, kata Eko dalam siaran pers, Rabu, 11 Desember 2024. .
Tak hanya wanprestasi, tindakan Richard Mille Boutique Jakarta juga dinilai melanggar hak konsumen berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Pelayanan Pelanggan.
“Pelanggan setia kami memenuhi seluruh kewajibannya sebagai pelanggan, termasuk pengembalian pembayaran. Namun haknya untuk menerima barang tidak diabaikan,” tambah pengacara Tony, Heroi Vasquito.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan kebakaran ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Penindakan hukum ini kami lakukan untuk memperjuangkan hak konsumen kami yang terdampak. Bukan masalah harga yang mahal, tapi juga hak masyarakat yang dimanfaatkan,” tambah Heroy.