Jangan Salah Lagi, Tren Menanam Tanaman di Kuburan Sebenarnya Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan MUI dalam Hukum Islam

JAKARTA, disinfecting2u.com – Mengunjungi kuburan atau makam sudah menjadi budaya di Indonesia, apalagi menjelang Ramadhan. Datang ke sini untuk berdoa atau menanam bunga, bahkan ada yang menanam tanaman.

Lalu bagaimana aturan Islam tentang menanam tanaman di kuburan? Simak penjelasannya di laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai Sabtu (14/12). Menanam tanaman di kuburan atau makam disunnahkan. 

Kehadiran tanaman tersebut juga meringankan derita makam almarhum. Namun tidak semua tanaman bisa ditanam di kuburan. 

Sekretaris Komite Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan tanaman apa saja yang tidak boleh ditanam di kuburan. 

Menurut Kiai Miftah, tanaman yang tidak layak ditanam di kuburan adalah yang tidak sesuai dengan ukuran kuburan. 

Kiai Miftah juga menjelaskan, tanaman pada kuburan tidak boleh merusak kuburan yang bersangkutan atau kuburan di sekitarnya.

Kiai Miftah pun mencontohkan tanaman yang tidak boleh ditanam di kuburan adalah pohon beringin. 

“Tentunya yang bisa menanam tanaman tersebut harus tanaman yang sesuai dengan ukuran kuburan. Saya tidak akan menanam pohon di kuburan seseorang karena dapat menimbulkan kerusakan,” kata Kaii Miftah kepada MUIDigital, Rabu (16/1). 10/2024). 

Selain itu, Kiai Miftah mengatakan, tanaman yang ada di kuburan bisa disiram secara halal agar tanaman bisa terus tumbuh. 

“Tentu saja tanaman bisa disiram agar tetap tumbuh, terutama saat musim kemarau,” ujarnya. 

Kiai Miftah kemudian menjelaskan bahwa manfaat tanaman di kuburan dapat meringankan penderitaan pemilik kuburan. 

“Nabi sallahu a’alahi wa sallam biasa menempatkan dan menanam dahan kurma di kuburan untuk meringankan penderitaan pemilik makam,” jelasnya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA.

Doa Kalau Tuhan menghendaki datanglah, jika Tuhan menghendaki datanglah. Akun publik WeChat Akun publik WeChat Pembacaan artikel di akun publik WeChat – WeMP

 

Ketika Nabi melihat kedua makam tersebut, beliau bersabda, “Sesungguhnya penghuni dua makam tersebut sedang mendapat azab, keduanya mendapat azab, dan bukan karena melakukan dosa yang besar. Tak satu pun dari mereka menutupi diri saat buang air kecil. Kedua, mereka kerap menebar fitnah kemana-mana. Lalu dia membelah telapak tangan yang masih basah menjadi dua dan memasukkannya ke dalam dua kuburan? Jika mereka tidak melakukannya, mereka akan dihukum. “

 

Para sahabat yang melihatnya bertanya kepada Rasulullah: Ya Rasulullah, mengapa kamu melakukan hal tersebut? 

Kemudian Rasulullah SAW menjawab: Mudah-mudahan dengan demikian dapat meringankan hukuman bagi keduanya, selama mereka tidak melakukannya.

“Tujuan penanaman ini sebagai wujud doa kita agar (dihindari siksa kubur) karena Allah SWT meringankan dosa-dosa kecil almarhum,” tutupnya. (clw)

Waarahulam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top