MAKASSAR, disinfecting2u.com – Seorang pria asal Makassar ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar. Pria itu ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap peralatan komputer dan karyawan toko game.
Kompol Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengatakan, pria 45 tahun asal TA itu mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat korban sedang berjualan peralatan di toko tempatnya bekerja.
Pelaku berpura-pura ingin membeli permainan kayu, ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12 Desember 2024).
Ketika korban masuk untuk menanyakan apa yang dibutuhkan penyerang, pria tersebut meminta karyawan tersebut untuk mengambil peralatan dari rak.
Namun saat korban sedang mencari tongkat buruan, tiba-tiba pelaku berjalan dari belakang korban dan menempelkan penisnya ke pantat korban, ujarnya.
Korban menolak pengobatan pria tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mendapat informasi tersebut, petugas Polrestabes Makassar langsung berangkat menangkap pelaku.
“Kami memiliki penjahat di tempat kerjanya,” jelasnya.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 64 UU TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.
(biner/perakitan)