Lantik 129 Penyidik Baru, Wadanpuspomad Tegas Minta Penyidik Profesional dalam Bertugas

Surabaya, disinfecting2u.com – 129 personel baru resmi dilantik menjadi Penyidik ​​Polisi Militer TNI AD di Gedung Aula Prajurit Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Kodam V/Brawijaya. 

Penyidik ​​yang ditugaskan dan disumpah mencakup perwira dan bintara dan ditempatkan di seluruh Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum di lingkungan militer Indonesia.  Wakil Komandan Pushpamad (Vadanpuspomad), Mayjen TNI Eka Vijaya Permana memimpin langsung upacara pengambilan sumpah. Sebagai bentuk dukungan, Pushpamad berencana mengirimkan peneliti yang fasih berbahasa Inggris untuk mengikuti studi hukum di Italia atau Perancis. 

Lulusan AKMIL angkatan 1994 ini menegaskan, pengambilan sumpah jabatan hanya sekedar upacara formal. Sebaliknya, ini adalah langkah pertama menuju penegakan mandat profesional dan integritas yang lebih tinggi bagi para peneliti. Sebab, penyidik ​​merupakan garda terdepan dalam mengusut tindak pidana.

“Seorang peneliti bukanlah suatu tugas yang mudah. ​​Ia harus mempunyai kemampuan teknis dan etika. Harus ada nilai-nilai moral yang mendukung peneliti agar keputusan yang diambil dapat mengutamakan kepentingan keadilan dan kebenaran,” tegasnya.

Diakui Mayjen Eka, masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum di TNI AD, namun Puspom AD berkomitmen profesional dalam menangani kasus yang melibatkan anggota.

“Kita harus terima, banyak tentara yang terlibat narkoba, terlibat dalam dukungan, terlibat dalam perilaku kasar karena arogansi. Ini yang sedang kita tangani saat ini,” akunya.

Pushpamad tidak tinggal diam atas pelanggaran yang terjadi di TNI Angkatan Darat. Selain menangani kasus hukum yang ada, peneliti juga melakukan analisis untuk mengetahui sumber permasalahannya.  Hasil analisis akan diimplementasikan pada program pendidikan hukum.

 “Kami memberikan pendidikan hukum kepada satuan-satuan di wilayah masing-masing, setidaknya dalam upaya mencegah prajurit tersesat,” jelasnya.  

Setiap Pushpamad mempunyai Unit Seva Pengaduan Polisi Militer. Siapa pun berhak melaporkan. Namun, dalam menangani pengaduan, penyidik ​​harus terlebih dahulu menentukan kebenaran laporan tersebut. 

“Ini untuk mengetahui apakah barang yang dilaporkan itu benar atau tidak,” ujarnya.

Apabila hasil penyidikan memenuhi unsur pidana, maka dipanggil pelapor untuk memerintahkan pembuatan laporan polisi. 

“Dari laporan polisi, ini yang menjadi dasar kami untuk melakukan proses hukum,” ujarnya. (Syah/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top