Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 (Perpres). Perpres yang diteken Prabowo itu memuat pengaturan rinci anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025.
Data ini akan dijadikan dasar pelaksanaan beberapa ketentuan UU APBN TA 2025.
Anggaran pendapatan pemerintah, anggaran belanja pemerintah, dan pembiayaan anggaran diuraikan dalam lampiran terpadu pada Perpres ini.
Anggaran pendapatan negara terdiri atas pendapatan negara pajak dan bukan pajak.
Berdasarkan lampiran perintah presiden tersebut, disajikan rincian penerimaan pajak tahun fiskal 2025, termasuk penerimaan pajak dalam negeri sebesar $2,433 triliun.
Kemudian PPh 21 sebesar Rp313 triliun dan penerimaan PPN dalam negeri sebesar Rp609,04 triliun.
Sementara itu, anggaran negara yang ditetapkan dalam Perpres terdiri atas APBN dan anggaran yang ditransfer ke daerah.
Pembiayaan anggaran dan rincian perubahan belanjanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perpres tersebut telah disetujui oleh Presiden di Jakarta pada tanggal 30 November 2024 dan diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri pada hari yang sama. (semut/vsf)