JAKARTA, tvonews.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada Januari 2025. Kenaikan tarif PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarifnya adalah 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022. Lantas, barang mana saja yang terdampak kenaikan PPN dan mana yang tidak? Daftar barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang tertentu pada kelompok produk sebagai berikut:
– Makanan yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung makan dan sejenisnya, termasuk makanan, dikenakan pajak daerah dan pajak daerah termasuk katering atau makanan yang disediakan oleh jasa katering, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak. Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
– Uang, emas batangan untuk keperluan cadangan mata uang asing dan surat berharga negara.
Selanjutnya jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu kelompok jasa meliputi jasa tertentu:
– Layanan Gereja.
– Jasa seni dan hiburan, meliputi segala jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
– Pelayanan hotel termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar pada hotel yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah serta pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.
– Jasa yang diberikan oleh penguasa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya meliputi segala jenis jasa yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh penguasa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan jasa tersebut tidak dapat diberikan oleh penguasa. yang lain. Bentuk bisnis.
– Pelayanan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha yang mengoperasikan tempat parkir, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. biaya
– Jasa boga atau katering, meliputi segala kegiatan pelayanan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, terdapat jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dikecualikan dari PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
– Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan banyak orang.
– Pelayanan kesehatan medis tertentu dan termasuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
– Layanan sosial.
– Layanan keuangan.
– Layanan asuransi.
– Layanan pendidikan.
– Pelayanan angkutan umum di darat dan air serta pelayanan angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri.
– Layanan tenaga kerja. Daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen
Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Atas Barang dan Jasa serta Pajak Perputaran Atas Barang Mewah, PPN dipungut atas:
– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pedagang ke Daerah Pabean.
– Impor BKP.
– Penyerahan Jasa Kewajiban (JKP) dalam Daerah Pabean oleh Pedagang.
– Penggunaan BKP abstrak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
– Penggunaan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
– Ekspor bahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
– Ekspor BKP tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
– Ekspor JKP yang dilakukan pengusaha dikenakan pajak.
Beberapa contoh barang yang terkena kenaikan PPN sebesar 12 persen adalah tas, pakaian, sepatu, produk mobil, peralatan elektronik, telekredit, perkakas, produk kecantikan, dan kosmetik. Selain itu, layanan streaming musik dan film juga dikenai PPN, seperti Spotify dan Netflix. (nba)