disinfecting2u.com – Talak berasal dari bahasa Arab yang berarti “melepaskan” atau “kebebasan”. Oleh karena itu, jika diartikan dalam istilah Islam, perceraian merujuk pada tindakan suami memutuskan hubungan perkawinan dengan istrinya melalui kata-kata tertentu, baik tersurat maupun tersirat.
Ada beberapa jenis talak, antara lain talak Raj’i atau talak rujukan, yang hanya tersedia untuk talak pertama dan kedua.
Lalu ada Talak Ba’in, talak yang tidak bisa disebutkan, dan yang terakhir disebut Talak ketiga atau Bainunah Kubra Talak.
Jika seorang suami mentalak tiga kali kepada isterinya, maka tidak ada peluang rujuk kecuali isterinya menikah dengan orang lain terlebih dahulu.
Namun jika masih bercerai dan bisa rujuk kembali, apakah memang harus menikah lagi atau menandatangani akad nikah lagi menurut Islam?
Demikian penjelasan Ustaz Firanda Andirja dikutip dari channel YouTube Islam Q&A bertajuk “Rujuk Talaq Satu: Sebaiknya Menikah Lagi DR Firanda Andirja MA” yang diunggah pada 20 Agustus 2019.
“Ustaz saya pernah menceraikan istri saya, lalu kembali bersama. Tapi tidak ada akad nikah, lalu apa yang diminta ustaz kepada jamaah? .
Ustaz Firanda Andirja menjawab: “Iya, kalau balikan di masa iddah tidak perlu akad nikah. Tapi kalau masa iddah habis harus menikah lagi.”
“Saya ulangi, talak pertama dan talak kedua, saat iddah, suami berhak rujuk tanpa persetujuan pihak perempuan. jelas ustaz. Fernanda Andilgia.
Ustaz Firanda Andirja kemudian menjelaskan, jika masa iddah berakhir maka harus menikah lagi. .
“Saya tidak tahu kapan dia rujuk. Kalau setahun rujuk berarti dia akan menandatangani akad nikah.
Sementara itu, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum perceraian menurut Islam di laman Kaidah Islam Filanda.
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang disenangi oleh Allah SWT oleh karena itu setiap muslim wajib mempelajari hukum-hukum Islam.
Suami yang pernah bercerai satu kali atau bercerai satu kali berhak kembali kepada istrinya, selama isterinya masih dalam perkawinan. .
Hal ini juga berlaku jika suami bercerai untuk kedua kalinya. .
Dengan cara ini, suami dan istri yang mengalami perceraian pertama atau kedua akan mendapatkan lebih banyak keuntungan dalam hal kehidupan berkeluarga. .
Banyak suami yang menyesal menceraikan istrinya. .
Pada saat yang sama, istri yang sebelumnya durhaka dan berperilaku buruk terhadap suaminya akhirnya bisa berubah dan membaik setelah perceraian atau perceraian.
Namun jika terjadi perceraian yang ketiga, maka suami tidak dapat kembali kepada istrinya kecuali istrinya menikah dengan laki-laki lain. .
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.
7 Juli Semoga Allah memberkatinya dan memberinya ketenangan pikiran jika Tuhan menghendaki😄😄😄😄😄😄😄
Artinya: Jika sang suami menolak (setelah talak yang kedua), maka perempuan tersebut tidak sah lagi baginya sampai ia menikah dengan suami yang lain. Nah, jika suami yang lain menceraikannya, maka tidak ada dosa dalam perkawinan tersebut jika keduanya (mantan suami pertama dan istri) sama-sama yakin mampu memenuhi hukum Allah. Inilah hukum-hukum Allah dan Dia telah menjelaskannya kepada orang-orang yang (akan) mengetahui. (QS Al Baqarah 229-230) Apabila suatu permasalahan tidak dapat terselesaikan, dianjurkan untuk mencari bantuan pihak ketiga.
Islam juga mengajarkan bahwa jika suami istri tidak mampu menyelesaikan sendiri permasalahan keluarga, maka syariah menganjurkan penggunaan mediasi pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.
🎈🎈🎈🎈🎈🎈🎈🎈Tuhan memberkatimu 🌟🌟🌟🌟🌟🌟
Artinya: Jika khawatir akan terjadi perselisihan antara dua orang, maka laki-laki hendaknya memberikan sepasang hakama kepada pembawa damai dan perempuan. Jika keduanya ingin maju, pasti Allah akan memberikan taufik kepada pasangan tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengetahui. (QS An Nisa : 35) Cerai yang dipaksakan dan ikhlas itu telanjang
Apabila seorang suami menceraikan isterinya karena adanya paksaan, tidak sadar atau tidak berakal, maka talak yang diajukannya tidak sah.
Maka talak yang hanya terjadi dalam pikiran tanpa mengungkapkan kedudukannya (yang jelas) adalah tidak sah. .
Seperti yang tercantum dalam hadits di bawah ini. Rasulullah SAW bersabda:
Tuhan menghendaki, Tuhan menghendaki, Tuhan menghendaki, Tuhan menghendaki, Tuhan menghendaki. Tuhan menginginkannya
Artinya : Sesungguhnya Allah akan mengampuni segala sesuatu yang ada pada jiwa umatku, selama mereka tidak berbicara dan berbuat. (Diberitakan dalam Sahih Bukhari, Volume 6664 dan Sahih Muslim, Volume 127) Hak untuk bercerai ada di tangan suami
Hukum syariat menyerahkan talak (talak) kepada suami, karena suamilah yang membayar mahar dan menjadi pencari nafkah keluarga.
Islam membolehkan perceraian, namun harus diingat bahwa perceraian adalah hal yang buruk.
Meski perceraian diperbolehkan, namun Allah SWT membencinya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Hal halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian.”
Sementara itu, hadits yang mengingatkan kita bahwa perceraian boleh tetapi harus berdasarkan kebutuhan adalah hadits riwayat Ibnu Taimiyah (rahimullah) yang mengatakan:
Pemeliharaan قَُْ َََِ
Artinya: Hukum yang asli melarang perceraian dan hanya memperbolehkannya jika diperlukan saja. (Majmu’ Al-Fataawaa 33/81).
Oleh karena itu, suami-istri diperintahkan untuk bercerai, maka harus dipaksa.
Beginilah penjelasan “talak” atau “perceraian” dalam hukum Islam.
Wallahu a’lam bishawab.
(UDN/lokasi)