‘Hanya Teman, Bukan Beking’, Klarifikasi TNi soal Viral Foto Ivan Sugianto dengan Kolonel

Jakarta, disinfecting2u.com – Foto tersangka pelecehan Ivan Sugianto dan seorang perwira TNI beredar. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto membersihkan beredarnya foto perwira TNI berpangkat menengah bersama Ivan Sugianto pada Jumat (15/11/2024). 

Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, perwira menengah TNI berpangkat kolonel dalam foto tersebut tidak ada urusan bisnis dengan tersangka Ivan Sugianto. 

Foto itu diambil pada 18 September 2024. Ivan dan Panglima TNI sudah berteman lama, ujarnya.

“Sekitar tanggal 11 November 2024. Viralnya kasus Ivan ini dikaitkan dengan foto kendaraan yang di dalamnya Ivan berfoto bersama perwira menengah TNI,” lanjutnya.

Sebuah video yang memperlihatkan kemarahan Ivan menjadi viral dan menuai reaksi beragam dari warganet. Banyak di antara mereka yang mengkritik tindakan Ivan yang dianggap tidak manusiawi.

Penuspen Panglima TNI juga mengatakan, mereka adalah teman biasa dan tidak ada hubungan bisnis apalagi support, “Hanya teman biasa, tidak ada hubungan bisnis apalagi support,” tutupnya. 

Ivan Sugianto menjadi tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA di Surabaya. Ivan yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya memaksa korban untuk berlutut dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan yang membully seorang siswa SMA terekam dan rekamannya viral di media sosial.

Video tersebut pun menuai kemarahan masyarakat yang kemudian menuntut polisi mulai mengusut kasus pencabulan tersebut. Ivan meminta maaf kepada korban, keluarga korban, pihak sekolah dan masyarakat Indonesia.

Meski sudah meminta maaf, Polrestabes Surabaya menangkap Ivan di Bandara Juanda pada Kamis (14/11) selepas ia lepas landas dari Jakarta untuk kembali ke Surabaya. Saat itu, Polrestabes Surabaya telah memeriksa 11 orang saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik ​​untuk menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Ivan kemudian diperiksa sekitar tiga jam oleh penyidik ​​sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka pelecehan anak menghadapi beberapa dakwaan dengan kemungkinan hukuman hingga 3 tahun penjara. (perut) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top