Gelar Mukernas, PDUI Soroti PP 28/2024 Soal Kolegium Diatur oleh Kemenkes Harusnya Masih di IDI

Jakarta, disinfecting2u.com – Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyelenggarakan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Konferensi Perburuhan Nasional (Mukernas) ke-14 di Hotel Sheraton, Gandaria City, Jakarta Selatan.

Mukernas yang dihadiri 35 perwakilan PDUI tingkat provinsi ini diisi dengan pembahasan Kebijakan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 terbit pada akhir Juli 2024.

Ketua Presidium Pengurus Pusat PDUI Alwia Assagaf menyatakan, pihaknya sangat menekankan aturan yang baru diterbitkan 3 bulan lalu, yang mana dalam PP tersebut sekolah bergantung pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Padahal, fakultas sebagai pengawal ilmu kedokteran tidak seharusnya diatur oleh Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, disarankan agar pengelolaan perguruan tinggi dikembalikan kepada asosiasi di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memiliki kewenangan tersebut.

“Ini salah satu topik utama dalam pembahasan Mukernas Nasional yang diikuti hampir 35 cabang di Indonesia, agar kita tahu bagaimana sikap kita. Karena kita ingin Kelogeium kembali berkuasa, perkumpulan” , jelasnya, Sabtu (12/10/2024).

Untuk itu, Alwia menegaskan, pihaknya cenderung tidak setuju jika anggota perguruan tinggi tersebut dipilih dan diberhentikan dengan persetujuan Menteri Kesehatan. 

“Perguruan tinggi yang akan memberikan pendapat Kemenkes tidak menjadi masalah, namun nanti ketika anggota perguruan tinggi tersebut diatur, dipilih, dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan, itu menjadi tepat,” tegasnya.

Di sisi lain, Presidium PDUI Imelda Datau mengatakan, dalam Mukernas ini juga dibahas kiat-kiat masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik di era kemajuan teknologi saat ini.

Dikatakannya, di era revolusi industri 4.0 saat ini, perkembangan dunia kedokteran mengalami pertumbuhan yang sebelumnya sulit diprediksi.

Revolusi ini juga ditandai dengan berkembangnya komputer, teknologi robotik, dan kemajuan kecerdasan buatan (AI).

Dengan segala kemajuan teknologi tersebut, kami berharap hal ini dapat diimbangi dengan kualitas tenaga kesehatan yang berkualitas, khususnya dokter umum, untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Seluruh warga negara, tanpa terkecuali masyarakat miskin dan rentan, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai UUD 1945,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mukernas XIV PDUI mengangkat isu optimalisasi peran dan fungsi dokter umum dalam pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Tujuannya menjadi sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan dokter umum. (ha ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top