Kekasih Ibu dan Rekannya Racuni Balita di Jombang hingga Tewas, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jombang, disinfecting2u.com – Tindakan cepat Polres Jombang atas kematian balita berusia 3,5 tahun membuahkan hasil. Dua orang yang diduga pelaku penyerangan dan racun penyebab kematian bocah berinisial KY telah ditangkap. Pelaku merupakan pacar ibu korban dan rekannya yang menyaksikan aksi tersebut. Kedua pria tersebut kini menghadapi hukuman 20 tahun penjara.

Polisi menangkap dua terduga pelaku pada Kamis (12/12) sore, kurang dari 24 jam setelah mendapat informasi dari keluarga korban. Keduanya ditangkap di rumahnya di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobit, Jombang, Jawa Timur. Kedua tersangka tersebut adalah JG (23) dan AZ (20). Polisi pun mengamankan sejumlah besar barang bukti dari penangkapan tersebut.

Di antaranya pakaian yang dikenakan korban, telepon genggam, susu kemasan, serta kacamata dan sepeda motor yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Selain itu, terdapat bukti bahwa paket racun tikus tersebut mungkin dibeli melalui toko online.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan JG merupakan pacar Tri Idah Puspitasari yang merupakan ibu dari anak korban, KY. Sementara itu, AZ membantu JG karena juga kesal dengan sikap Puspitasari.

“Tersangka AZ menaruh dendam terhadap ibu korban. AZ tidak menjalin hubungan asmara dengan ibu korban, dia hanya membantu menambahkan racun tikus pada minuman yang diberikan kepada korban setiap malam,” kata Margono Suhendra di kantor polisi. Polres Jombang. Jumat (13/12).

Kasatreskrim mengatakan, tersangka J.G awalnya menghampiri ibu korban karena ibu korban menceraikan suaminya. Namun ibu korban meminta akses terlebih dahulu kepada kedua anaknya.

Sedangkan untuk anak pertama, JG sukses. Namun saat mendekati anak kedua yang berusia 3,5 tahun itu gagal sehingga membuat JG emosi.

“Akibat kegagalan tersebut, JG kerap mengancam KY dengan hukuman mati.

“Saat JG melakukan pengancaman, ibu korban memarahinya,” lanjut Margono.

Pada Agustus lalu, lanjut Kasatreskrim, JG menyerang korban namun tidak meninggal dunia. Tanda-tanda penganiayaan terlihat pada pemeriksaan visum setelah korban meninggal.

Kemudian, pada tahun 2024 di akhir November, tersangka memesan racun tikus secara online. Pada tahun 2024, pada tanggal 6 Desember, saat masuk, tersangka bersama teman sekamarnya menginap semalam di rumah ibu korban.

Pada malam hari, J.G tidur dengan ibu korban, dan tersangka A.Z melakukan perbuatannya dengan menuangkan racun tikus ke dalam segelas susu yang biasa diminum korban. Racun tersebut dikonsumsi terus menerus selama tiga hari, sehingga efek racun yang diberikan KY terlihat jelas hingga menyebabkan tubuh KY muntah dan memerah.

Untuk mempercepat kematian korban, pada 10 Desember 2024, tersangka membeli lagi racun tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wadah susu dan kaca. KY sudah meminum susunya.

KY dipanggil ke rumah JG di Desa Palrejo pada Rabu, terungkap korban mulai kejang-kejang dan dibawa ke rumah sakit.

Namun korban dinyatakan meninggal pada Kamis dini hari. Hasil autopsi sama, korban meninggal secara tidak wajar, kata Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Hak Anak Tahun 2022 No. 23, serta pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, atau pasal 338 KUHP yang memberikan ancaman maksimal hukuman mati. atau 20 tahun penjara.

Sementara ibu korban yang digeledah secara maraton di Polres Jombang hanya berstatus saksi karena tidak melakukan tindak pidana.

“Dia berstatus saksi karena ibu korban tidak melakukan tindak pidana apa pun,” pungkas AKP Margono. (umur/tujuan)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top