Minahasa Utara, disinfecting2u.com – Bareskrim Polres Minahasa Utara terus melanjutkan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh pacar ibu kandungnya yang merupakan Warga Negara Asing Pakistan (WNA). RRJA alias Raja yang saat ini tinggal di sebuah rumah di desa Minut di Watutumo.
Kasat Reskrim Polri AKP Andi Ilham Fardian Martadinata mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Badan PPA.
Mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun yang dilakukan oleh WNA Pakistan yang merupakan anak dari teman ibunya, kasus ini masih dalam penyelidikan untuk keperluan artikel ini. – Tidak fatal”, – dikatakan ada air mata atau luka, namun dari keterangan saksi dan “kami masih menggali perlahan anak kami, tapi kami tidak bisa memaksanya, karena anak tersebut masih di bawah umur”, – AK kata Pardiani dari Reskrim Sr Martadinata saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/10) sore.
Menurut dia, keberadaan warga asing asal Pakistan tersebut sudah diketahui dan terus diawasi oleh polisi.
“Kami juga sudah mengidentifikasi lokasi WNA yang berada di rumah ibu korban,” ujarnya.
AKP Fardian pun menjelaskan peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut dari awal hingga akhir.
“Rangkaian kejadian aslinya adalah suaminya bekerja sebagai pelaut dan tidak pulang selama berbulan-bulan, dan orang asing ini tinggal di rumah orang tuanya sebelum keluarga korban bercerai, jadi ketika orang asing ini tinggal, mereka mungkin sudah mengira mereka punya anak. “Orang asing sebagai orang tua, karena mungkin bapaknya jarang pulang, sebaliknya pasangannya bercerai,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat ibu korban sudah tinggal di rumah tersebut, meski belum menikah.
AKP Fardian mengatakan, “Kalau bercerai, anak-anak ini selalu menyebut orang asing itu sebagai ayahnya, sehingga mereka mengatakan bahwa jika anak di bawah umur ini digendong atau dipeluk, bisa jadi orang asing itu mempunyai perasaan kebapakan.”
Namun, pihaknya saat ini sedang mencari bukti dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap dugaan penganiayaan anak tersebut.
“Tapi kami masih dalami, kami tidak membela mana yang benar dan mana yang salah, kami akan mengungkapkan, kami akan menganalisis hasilnya, apa yang akan menjadi berita utama, jika pasal itu dijalankan, kami minta kejadian ini dilanjutkan. Kita lihat saja nanti apa yang terjadi, ini masih dini karena saksinya masih belum datang, dan hanya pada saat kejadian ibu korban dan WNA ada di sana, dan ada beberapa catatan pengakuan korban.
Informasi juga akan dicari dari pihak korban, sehingga diharapkan tidak ada campur tangan dari pihak ibu.
Menurut Kabareskrim, “Oleh karena itu, nanti kita akan melihat keterangan anak tersebut agar tidak ada campur tangan dari pihak ibu, karena saat ini ibu dan bule tersebut sudah seperti suami istri, padahal tidak. belum menikah. “Itu terjadi.”
AP Ayah korban berharap polisi bisa mengambil tindakan agar putrinya tidak tinggal serumah dengan orang asing.
Dia berkata: “Demi masa depan dan keselamatan putri saya, mintalah kepada polisi agar anak saya tidak tinggal serumah dengan pria asing ini. Saya meminta agar anak saya diasuh oleh mantan menantu saya. Oleh nenek saya ).
Diketahui, kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polres Minahasa Utara dengan nomor: LP. Pengaduan/789/X/2024/SPKT/Berita Acara Polres/Polda Sulut tanggal 20 Oktober 2024. Dan itu masih dalam penyelidikan.